BERITA UTAMANASIONALPAPUA

14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Jayapura

280
×

14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Jayapura

Share this article
Tampak petugas karantina saat memeriksa daging ayam di Pelabuhan Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) melakukan tindakan tegas berupa penolakan terhadap 14 ton daging ayam asal Surabaya di Pelabuhan Laut Jayapura.

Penolakan tersebut dilakukan pada Senin (9/3), setelah belasan ton daging ayam itu terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang melampaui ambang batas aman. Penindakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah mengamankan pasokan pangan sehat bagi masyarakat Papua menjelang Hari Raya Idulfitri.

iklan

Plt Kepala Karantina Papua Krisna Dwiharniati mengatakan, temuan ini bermula saat petugas karantina melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap pemasukan media pembawa yang diangkut menggunakan kapal kargo pada 28 Februari 2026. Secara administratif, komoditas tersebut telah dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan dinyatakan lengkap serta sah.

“Namun saat petugas melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian kondisi pada komoditas tersebut. Daging ayam ditemukan dalam keadaan mencair (thawing), bertekstur lembek, dan mengeluarkan aroma menyengat yang tidak normal,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina Papua segera melakukan tindakan karantina hewan berupa penahanan komoditas serta pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratorium. Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dari hasil pengujian di Laboratorium Karantina Papua pada 3 Maret 2026, terkonfirmasi Total Plate Count (TPC) atau total cemaran mikroba pada daging ayam tersebut berada di atas Nilai Ambang Batas (NAB) yang dipersyaratkan dalam SNI 7388:2009. Atas dasar bukti pengujian laboratoris tersebut, 14 ton daging ayam langsung ditolak dan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan,” katanya.

Menurut Krisna, langkah penolakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat Papua dari ancaman penyakit bawaan pangan atau foodborne diseases.

“Karantina Papua berkomitmen penuh mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, khususnya dalam menjamin keamanan pangan asal hewan di Papua, terlebih dalam mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami tidak akan bertoleransi terhadap komoditas yang membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Karantina Papua juga akan terus memperkuat sinergi operasional dengan instansi kepabeanan, otoritas pelabuhan, pihak keamanan, serta seluruh pelaku usaha agar kepatuhan wajib lapor karantina serta pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Papua dapat berjalan optimal.(hsb)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP