Timika, fajarpapua.com – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara Aeromodeling di Timika menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Yohanis Kurnala atau biasa disapa Koko Chang, Herman Koedoeboen, SH, MH, mengatakan pihaknya menghormati putusan banding yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Namun demikian, menurutnya perkara tersebut masih memiliki ruang untuk diperjuangkan di tingkat kasasi.
“Dari aspek yuridis tentu kita menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Tetapi para terdakwa saat ini masih berstatus terdakwa karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Herman dalam keterangannya, Rabu (11/3) lalu.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum masih memiliki waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menyiapkan memori kasasi,” katanya.
Dalam putusan banding tersebut, Herman juga menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim dalam majelis.
Menurutnya, hakim tersebut berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya dibebaskan.
Namun dua hakim lainnya memiliki pandangan berbeda sehingga putusan yang digunakan adalah pendapat mayoritas.
“Dissenting opinion itu berarti ada hakim yang memiliki pendapat berbeda. Dalam perkara ini satu hakim menyatakan para terdakwa seharusnya bebas. Namun karena dua hakim lainnya berpendapat lain, maka yang dipakai adalah pendapat mayoritas,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pendapat hakim termasuk dissenting opinion tetap tercantum dalam putusan dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung saat memeriksa perkara tersebut di tingkat kasasi.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim masih berpegang pada keterangan ahli manajemen konstruksi bernama William Gasper yang menurutnya bukan ahli di bidang pengukuran tanah.
“Yang bersangkutan adalah ahli manajemen konstruksi, bukan ahli pengukuran tanah. Karena itu menurut kami ada kekeliruan dalam penafsiran mengenai kompetensi ahli tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menegaskan pihaknya tetap optimistis dapat memperjuangkan keadilan bagi para kliennya melalui upaya hukum kasasi.
“Kami yakin tidak ada perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam pekerjaan tersebut. Dari aspek hukum sebenarnya sudah cukup beralasan bagi mereka untuk dilepaskan,” pungkasnya. (mas)








Komentar (0)