BERITA UTAMAKESEHATANPAPUA

Anggota Satgas Pamtas Jual Senjata Organik ke PNG, Kasus Terungkap Usai Pelaku Terlibat Kecelakaan Maut di Jayapura

11070
×

Anggota Satgas Pamtas Jual Senjata Organik ke PNG, Kasus Terungkap Usai Pelaku Terlibat Kecelakaan Maut di Jayapura

Share this article
Kecelakaan maut di depan Denzipur Warna yang akhirnya mengungkap kasus penjualan senjata api oleh oknum TNI.

Jayapura, fajarpapua.com– Seorang oknum anggota TNI berinisial Praka MWN yang bertugas di Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 643/WNS diamankan aparat setelah diduga menjual senjata api organik milik satuannya ke wilayah Papua Nugini (PNG).

Kasus ini terungkap setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas maut di Distrik Heram, Kota Jayapura.

iklan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Praka MWN sebelumnya meninggalkan Pos Pamtas Skouw pada Sabtu (7/3) dengan membawa satu pucuk senjata api jenis SS2-V4 bernomor BJ.CS 036571.

Senjata tersebut diduga dibawa pelaku ke wilayah PNG untuk dijual kepada seorang pengusaha tambang emas melalui seorang perantara berinisial G.

Transaksi disebut terjadi dengan nilai 25.000 Kina atau setara sekitar Rp 90 juta.

Setelah transaksi selesai, pelaku kembali ke wilayah Indonesia namun tidak melaporkan diri ke pos satuannya.

Kasus ini kemudian terungkap setelah Praka MWN terlibat kecelakaan lalu lintas beruntun pada Selasa (10/3) sekitar pukul 17.30 WIT di depan Koperasi Denzipur 10/KYD, Jalan Abepura–Sentani, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Saat kejadian, pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol menabrak sejumlah kendaraan, termasuk mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor.

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia, yakni RRDR (46), seorang tenaga honorer yang merupakan penumpang sepeda motor. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban luka masing-masing PNA (47) seorang wiraswasta, RPA (45) yang merupakan PNS Dinas Pendidikan sekaligus pemilik mobil Honda Brio, serta SSE (33) anggota Persit yang mengendarai sepeda motor Yamaha Frego.

Usai kejadian, pelaku sempat dilarikan ke RS Dian Harapan untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat berada di rumah sakit, Pasi Intel bersama Perwira Pos Kout Skouw melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait hilangnya senjata organik dari pos.

Dalam pemeriksaan tersebut, Praka MWN akhirnya mengakui telah menjual senjata tersebut ke wilayah PNG.

Dari pengembangan penyelidikan, aparat juga mengamankan seorang warga Kampung Wutung berinisial R yang diduga sebagai pembeli pertama.

Berdasarkan keterangannya, senjata tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain berinisial S alias Salfado dengan harga 35.000 Kina atau sekitar Rp 122,5 juta di wilayah Aitape, PNG.

Saat ini Praka MWN telah diamankan untuk menjalani proses hukum militer terkait dugaan desersi serta penjualan senjata api milik satuan.

Selain itu, yang bersangkutan juga akan menghadapi proses hukum pidana atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (red)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP