BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Pemkab Mimika Evaluasi Kinerja Kepala Kampung, Hasilnya Jadi Dasar Penunjukan Kepala Kampung

2930
×

Pemkab Mimika Evaluasi Kinerja Kepala Kampung, Hasilnya Jadi Dasar Penunjukan Kepala Kampung

Share this article
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau

Mimika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja para kepala kampung melalui rapat koordinasi yang melibatkan tim teknis dan panitia penilai di tingkat kabupaten.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kelayakan kepala kampung, termasuk dalam penunjukan pelaksana tugas (PLT) di sejumlah wilayah.

iklan

Menurut Abraham, dalam proses evaluasi ini pemerintah telah membentuk tim teknis yang bertugas mengumpulkan data serta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.

“Tim teknis bekerja menyiapkan seluruh dokumen dan laporan,” kata Abraham Kateyau usai rapat koordinasi di lantai III Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, hasil kerja tim teknis tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada panitia evaluasi di tingkat kabupaten untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.

“Setelah itu akan dilaporkan kepada panitia untuk menentukan apakah kepala kampung tersebut layak atau tidak,” ujarnya.

Abraham menambahkan, evaluasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang menjadi turunan dari peraturan daerah maupun peraturan menteri terkait tata kelola pemerintahan kampung.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah tidak hanya menilai aspek administrasi dan penggunaan anggaran kampung, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial di masing-masing kampung.

Hal ini termasuk persoalan konflik atau ketegangan antarwarga yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat.

“Tujuan evaluasi ini agar pemerintahan kampung berjalan baik dan masyarakat bisa hidup dengan aman serta damai,” katanya.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, pemerintah meminta dokumen penggunaan anggaran kampung selama dua tahun terakhir untuk diteliti oleh tim evaluasi.

Seluruh dokumen tersebut ditargetkan sudah harus diserahkan paling lambat 30 Maret 2026.

Batas waktu itu ditetapkan karena pemerintah daerah menargetkan pada 1 April sudah ada keputusan Bupati Mimika terkait penunjukan PLT kepala kampung di sejumlah wilayah.

Sementara itu, program bantuan kepada masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan penyaluran dari Januari hingga Desember dalam tahun anggaran berjalan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala distrik untuk menunjuk staf atau pihak yang dinilai mampu menjalankan tugas pemerintahan di kampung.

Penunjukan tersebut dapat berasal dari sekretaris kampung maupun tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kapasitas serta tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.

Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan edaran bupati terkait penunjukan pelaksana harian guna mengisi kekosongan jabatan kepala kampung hingga akhir Maret.

Setelah proses evaluasi rampung, pemerintah daerah akan menetapkan PLT kepala kampung secara resmi. (mas)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP