Timika, fajarpapua.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terprovokasi oleh hasutan maupun informasi yang tidak benar terkait pelantikan dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia mengatakan, penempatan pejabat untuk menduduki suatu jabatan setelah melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
“Yang jelas menempatkan pejabat untuk menduduki suatu jabatan itu setelah melewati tahapan yang sudah digariskan undang-undang,” ujar Abraham dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (12/3).
Menurutnya, sistem penataan jabatan saat ini sudah jauh berbeda dengan aturan lama. Jika sebelumnya seseorang bisa dilantik terlebih dahulu kemudian dididik, kini dididik terlebih dahulu baru dilantik.
Sehingga, tambah dia, pelantikan pejabat yang dilakukan kemarin sudah melalui mekanisme yang berlaku dan dinyatakan lolos secara sistem.
“Sekarang ini tidak mudah. Sesuai aplikasi. Nama dimasukkan dalam aplikasi, kalau belum memenuhi syarat kepangkatan maka otomatis sistem akan menolak,” tuturnya.
Ia mencontohkan, untuk menduduki jabatan eselon II minimal harus berpangkat IVB, sementara untuk jabatan eselon III seperti camat, kepala bidang maupun sekretaris juga memiliki persyaratan yang ketat sesuai aturan yang berlaku.
Abraham mengingatkan, jika kepala daerah memaksakan menggunakan hak prerogatif tanpa mengikuti aturan sistem kepegawaian, maka otomatis daerah bisa dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.
“Kalau pak bupati pakai hak prerogatif tanpa aturan, otomatis Kabupaten Mimika akan disanksi pemerintah pusat. Contoh kasus di Provinsi Papua Pegunungan sampai sekarang masih berurusan dengan Jakarta, gaji dan kenaikan pangkat diblokir,” katanya.
Ia menilai polemik yang muncul setelah pelantikan pejabat terjadi karena kurangnya pemahaman sebagian pihak terhadap aturan birokrasi yang baru.
“Mungkin kita kurang sosialisasi aturan kepegawaian yang baru, sehingga teman-teman tidak memahami mekanismenya,” bebernya.
Terkait isu adanya dominasi suku tertentu dalam penempatan jabatan, Abraham menegaskan hal tersebut tidak benar karena pengangkatan pejabat didasarkan pada pangkat dan persyaratan yang telah ditentukan.
“Tidak ada suku tertentu yang mendominasi. Mungkin mereka hanya menyoroti satu suku saja, padahal dari suku lain juga banyak. Sesungguhnya pangkat dan syaratnya sudah sesuai,” pungkasnya.
Ia juga menyebut masih ada ratusan jabatan eselon IV yang belum terisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk sejumlah jabatan eselon III lainnya.
Karena itu, ia berharap seluruh ASN tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh oleh provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
“ASN harus mematuhi sumpahnya, siap ditempatkan dimana saja. Intinya yang dilakukan bupati dan wakil bupati sudah sesuai mekanisme. Mereka justru ingin memperbaiki sistem birokrasi yang sebelumnya hancur. Jangan kita terprovokasi hasutan-hasutan kepentingan oknum tertentu,” tandasnya.
Abraham mengemukakan, pengangkatan pejabat lingkup Pemda Mimika setelah melalui berbagai tahapan, diantaranya:
Pertama, pengumuman dan pendaftaran. Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran secara daring dan menerima berkas lamaran.
Kedua, seleksi administrasi. Verifikasi kelengkapan berkas, seperti pangkat (minimal Pembina Tk. I, IV/b untuk Eselon II), pengalaman jabatan (minimal 5 tahun), dan penilaian prestasi kerja.
Ketiga, penelusuran rekam jejak. Pansel memeriksa rekam jejak integritas, moralitas, dan hukuman disiplin peserta.
Keempat, Assessment Center (Uji Kompetensi): Pengujian kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh lembaga bersertifikat untuk melihat potensi psikologis.
Kelima, penulisan makalah/kertas kerja. Peserta wajib membuat makalah terkait visi-misi atau strategi inovasi sesuai jabatan yang dilamar.








Komentar (4)