BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Johan: UU Otsus Tidak Mengatur Pengangkatan Pejabat, Kepala Daerah di Papua “Bernasib Sama”, Kendali Tetap Dipegang BKN Pusat

3440
×

Johan: UU Otsus Tidak Mengatur Pengangkatan Pejabat, Kepala Daerah di Papua “Bernasib Sama”, Kendali Tetap Dipegang BKN Pusat

Share this article
Pelantikan pejabat Pemkab Mimika

Timika, fajarpapua.com – Aktivis Kampak Papua Johan Rumkorem menilai masih banyak pihak yang keliru memahami aturan terkait pengangkatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus tidak mengatur pengangkatan jabatan ASN mulai dari eselon II hingga eselon IV. Proses tersebut sepenuhnya mengikuti aturan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

iklan

“Benar, mereka tidak paham UU Otsus. UU Otsus tidak mengatur pengangkatan jabatan ASN eselon II, III dan IV. Itu semua diatur melalui petunjuk teknis dari BKN,” ujar Johan kepada fajarpapua.com, Kamis (13/3).

Ia menjelaskan, sejumlah kepala daerah di Papua saat ini juga sangat berhati-hati dalam melakukan pelantikan pejabat karena harus memastikan seluruh prosedur sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku.

“Bupati Biak sampai sekarang belum melantik eselon II, III dan IV karena harus benar-benar koordinasi dan mengikuti aturan yang ada. Begitu juga Bupati Waropen, sangat hati-hati karena semuanya diatur dalam sistem,” tuturnya.

Johan juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai komentar yang tidak memahami aturan kepegawaian.

“Jadi tidak usah dengar mereka. Kepala daerah harus mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, langkah Bupati Mimika Johannes Rettob dalam melakukan pengangkatan pejabat dinilai sudah tepat karena mengikuti prosedur yang berlaku.

“Bupati Mimika sudah tepat melakukan pengangkatan sesuai prosedur,” tandasnya.

Ia juga menyinggung kondisi di tingkat provinsi, dimana hingga kini Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga belum melakukan pelantikan pejabat.

Dikemukakan, pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah sering kali dipandang sebagai kewenangan kepala daerah semata.
Padahal, dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada mekanisme yang harus dilalui secara berjenjang atau sering disebut sebagai izin berantai.

Artinya, setiap proses pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat eselon tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanisme ini bertujuan memastikan penataan birokrasi berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Johan mengatakan, kepala daerah harus ekstra hati-hati dalam melantik/rolling pejabat ASN.

“Pelantikan pejabat tidak bisa dilakukan sepihak oleh kepala daerah. Ada mekanisme yang harus dilalui secara berjenjang,” ujarnya.

Dikemukakan, kepala daerah wajib mengikuti petunjuk teknis BKN dalam setiap proses pelantikan atau mutasi pejabat eselon, baik Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator maupun Pengawas.

“Salah satu tahapan penting adalah memperoleh Pertimbangan Teknis atau Pertek dari BKN sebelum pelantikan dilakukan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, proses tersebut tidak sederhana karena dalam banyak kasus, khususnya untuk pejabat eselon II, mekanisme yang dilalui benar-benar bersifat berantai. Proses itu dimulai dari rekomendasi atau persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dilanjutkan dengan asesmen dan pertimbangan teknis dari BKN, hingga izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Proses ini bahkan menjadi lebih ketat ketika daerah dipimpin oleh penjabat atau Pj kepala daerah,” katanya.

Johan menambahkan, mekanisme izin berantai sebenarnya bukan untuk memperlambat proses birokrasi. Sistem tersebut justru dibangun untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

Ia juga menyinggung kebijakan BKN yang saat ini berupaya mempercepat proses administrasi tersebut.

Komentar (1)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP