BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Rolling Jabatan di Mimika Sudah Sesuai Petunjuk Teknis BKN, Johan Rumkorem: Demi Pengembangan Karir ASN

10925
×

Rolling Jabatan di Mimika Sudah Sesuai Petunjuk Teknis BKN, Johan Rumkorem: Demi Pengembangan Karir ASN

Share this article
Johan Rumkorem.

Timika, fajarpapua.com – Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua), Johan Rumkorem, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Mimika dalam melakukan rolling atau penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Jumat (13/3) Johan menyatakan proses mutasi maupun pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti aturan manajemen ASN serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

iklan

“Rolling jabatan yang dilakukan oleh Johannes Rettob selaku Bupati Mimika sudah tepat karena mengikuti prosedur yang berlaku dan berpedoman pada sistem manajemen ASN,” ujar Johan Rumkorem.

Ia menjelaskan setiap kepala daerah dalam melakukan pelantikan maupun mutasi pejabat eselon wajib terlebih dahulu memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penataan ASN berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Johan menegaskan aturan tersebut berlaku secara nasional dan tidak ada pengecualian bagi daerah mana pun, termasuk di Papua.

“Semua kepala daerah harus mengikuti petunjuk teknis dari BKN. Jadi proses pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian ASN harus melalui pertimbangan teknis terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurutnya, banyak pihak yang keliru memahami aturan dengan mengaitkan proses pengangkatan pejabat ASN dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Padahal, kata Johan, mekanisme pengangkatan jabatan ASN mulai dari eselon I hingga eselon IV tidak diatur dalam UU Otsus, melainkan melalui sistem manajemen ASN yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui BKN.

“UU Otsus tidak mengatur pengangkatan jabatan ASN. Yang mengatur itu adalah sistem manajemen ASN dan petunjuk teknis dari BKN,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan beberapa daerah di Papua yang hingga kini masih berhati-hati dalam melakukan pelantikan pejabat struktural karena memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Waropen, pemerintah daerah bahkan belum melakukan pelantikan pejabat eselon karena masih melakukan koordinasi dan memastikan seluruh proses sesuai aturan.

Selain itu, Johan menegaskan bahwa jika proses pelantikan pejabat dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dianulir.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Donggala, di mana Badan Kepegawaian Negara menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam pelantikan 31 PNS sebagai pejabat administrator dan pengawas.

Akibatnya, BKN meminta pemerintah daerah setempat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.

Jika tidak dicabut, maka data kepegawaian para ASN tersebut dapat diblokir dan layanan kepegawaian instansi bersangkutan akan ditangguhkan.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan syarat pengangkatan pejabat struktural telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang diperbarui melalui PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain berstatus sebagai PNS, memiliki pangkat sesuai jenjang jabatan, memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan, penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan, serta sehat jasmani dan rohani.

Menurut Johan, seluruh aturan tersebut dibuat untuk memastikan proses pengembangan karier ASN berjalan secara profesional dan transparan.

“Semua aturan ini dibuat untuk menjamin pengembangan karier ASN berjalan profesional dan sesuai ketentuan,” tutur Johan.

“Karena itu, rolling jabatan yang dilakukan pemerintah daerah harus mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (mas)

Komentar (1)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP