Timika, fajarpapua.com – Aparat gabungan melakukan razia minuman keras (miras) lokal jenis sopi saat kedatangan kapal penumpang KM Sirimau di Dermaga Pelabuhan Pomako, Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (13/3).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 280 liter miras sopi yang diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut.
Kegiatan pengamanan dan razia tersebut dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy, sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Mimika.
Pengamanan berlangsung sejak pukul 17.00 WIT hingga 19.00 WIT dan melibatkan unsur gabungan dari berbagai instansi.
Di antaranya 7 personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako yang dipimpin Aiptu I Made Budiarta Gunawan, 6 personel Lanal Timika dipimpin Letda (L) Sukoco, 1 personel Babinsa Koramil Mapurujaya Sertu Yulius, 22 personel Satpol PP Kabupaten Mimika yang dipimpin Ando Poris Hindom selaku Kepala Seksi Penyuluhan, serta 8 personel KPLP Syahbandar Pomako yang dipimpin Farid Sujianto selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pomako.
Sebelum kapal sandar, sekitar pukul 16.45 WIT personel gabungan telah bersiaga di area dermaga untuk melakukan pengamanan kedatangan kapal.
Tak lama kemudian, KM Sirimau sandar di Pelabuhan Pomako pada pukul 17.00 WIT, dan penumpang mulai turun melalui tangga kapal menuju area dermaga.
Sekitar pukul 17.10 WIT, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang guna mengantisipasi penyelundupan miras lokal jenis sopi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy, mengatakan bahwa dari hasil razia yang berlangsung hingga pukul 18.45 WIT, petugas berhasil mengamankan miras sopi yang tidak diketahui pemiliknya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 304 botol ukuran sedang (600 ml), 32 botol ukuran besar (1.500 ml), 24 plastik bening ukuran 600 ml, 4 plastik bening ukuran 5 liter, serta 3 jerigen ukuran 5 liter, dengan total keseluruhan sekitar 280 liter.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses pemusnahan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanlohy.
Setelah proses bongkar muat penumpang selesai, KM Sirimau kembali bertolak dari Pelabuhan Pomako pada pukul 19.00 WIT menuju Pelabuhan Agats dan Pelabuhan Merauke. Tercatat 829 penumpang turun, 398 penumpang naik, dan 78 penumpang lanjutan.
Kapolsek menambahkan, kegiatan razia miras lokal ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap kedatangan kapal penumpang di Pelabuhan Pomako.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal yang kerap diselundupkan melalui jalur laut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan adanya indikasi upaya penyelundupan miras oleh oknum penumpang yang diduga akan diperjualbelikan di wilayah Mimika.
Karena itu, pengawasan serta razia akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran miras ilegal sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
“Melalui kegiatan ini diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika tetap terjaga sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya. (ron)








Komentar (0)