Timika, fajarpapua.com– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pengadilan Negeri Kota Timika menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan dengan menyatakan tidak menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apa pun.
Imbauan tersebut disampaikan melalui poster resmi yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Timika yang diperoleh fajarpapua.com, Sabtu (14/3) sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pimpinan, hakim, dan seluruh aparatur pengadilan tidak menerima pemberian parcel atau bingkisan Lebaran dalam bentuk apa pun.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.
Melalui surat bernomor 51/BUA.6/HM1.1.1/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Mahkamah Agung juga menginformasikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung tidak mengadakan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 di kediaman.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua atau Kepala Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh hakim dan pegawai di satuan kerja masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen aparatur peradilan dalam menjaga integritas, menghindari potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Komitmen menjaga integritas juga kembali ditegaskan oleh Bambang Myanto, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, dalam kegiatan pembinaan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI itu dihadiri para pejabat eselon II serta seluruh pegawai Ditjen Badilum.
Dalam arahannya, Bambang Myanto menekankan pentingnya menjaga integritas, khususnya dengan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, penerimaan gratifikasi merupakan bentuk layanan transaksional yang bertentangan dengan prinsip integritas aparatur peradilan dan akan ditindak tegas oleh Mahkamah Agung.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar tetap menjaga sikap sederhana dan tidak hidup secara berlebihan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan agar setiap pegawai bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, serta menegaskan Ditjen Badilum tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita mengajak seluruh pegawai untuk berperan aktif dalam pembangunan Zona Integritas guna mendukung Ditjen Badilum meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Hasanudin juga mengingatkan agar setiap pegawai terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. (mas)



Komentar (0)