Yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Serta memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemeintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(tim)