BERITA UTAMA

5 Isu Penting Dalam RUU Pemilu

cropped cnthijau.png
3
×

5 Isu Penting Dalam RUU Pemilu

Share this article
5 isu penting dalam ruu

Jakarta, Fajarpapua.com – Setidak nya ada beberapa isu yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Pemilu, namun setidaknya ada 5 isu penting dalam RUU Pemilu yang menjadi sorotan dan fokus utama dalam pembahasan.

5 Isu Penting Dalam RUU Pemilu

Ke 5 isu penting dalam RUU itu adalah permasalahan sistem pemilu itu sendiri, Parliamentary Threshold atau batas / ambang parlemen, permasalahan batas pemilihan Presiden atau Presidential Threshold, batasan kursi per daerah pemilihan dan perhitungan konversi suara ke kursi parlemen.

ads

“isu klasik yang selalu muncul saat pemilu setidaknya ada 5 hal, dan ini pasti akan melalui perdebatan yang sangat panjang dan berujung kepada nego-nego di tingkat pimpinan parpol” Ujar Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI.

Doli juga mengungkapkan bahwa perdebatan hingga deal – deal politik yang panjang dan sangat intens sudah pasti akan terjadi ketika menyinggung ke 5 isu penting tersebut.

Dalam draft RUU Pemilu ini memang ada opsi opsi alternatif tapi tidak secara langsung memuat alternatif-alternatif untuk ke 5 isu penting dalam ruu ini.

Pada umumnya ke 5 isu penting dalam ruu  ini akan mencapai kesepakatan atau di selesaikan ketika mendekati akhir pembahasan setelah lobi – lobi panjang tingkat pimpinan parpol mengerucut pada keputusan tertentu.

“Pada saat menyusun sebuah draft terutama draft RUU Pemilu ini kami tidak bisa atau belum bisa memutuskan alternatif pilihan sebab permasalahan ini memang sudah menjadi domain dari para pimpinan parpol.” Tambah Doni.

Komisi II DPR RI sendiri memang mengusulkan RUU tentang Pemilu yang dalam RUU tersebut mentransformasi dari sistem kepemiluan menjadi satu keputusan utama dan undang – undang baik itu untuk Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Umum nanti. Dan juga Undang – undang yang sedang berlaku dan dipergunakan akan secara otomatis dicabut apabila RUU ini mencapai suatu keputusan dan diterapkan dalam suatu Perundang – undangan.

Beberapa kalangan meminta agar untuk perundangan Pilkada dan Pemilu agar dapat diatur dalam satu sistem perundangan saja. Agar tidak terjadi konflik kepentingan dan wewenang sebagaimana biasa terjadi pada Undang – undang yang mengatur 1 hal yang sama namun terdiri dari beberapa sub permasalahan yang dibentuk dalam Undang – undang terpisah.

“Diantara 2 Undang – undang tersebut kan terdiri dari dua rezim, dan ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi overlapping, hal ini juga kita mendasarkan kepada perubahan dalam kepususan MK tentang UU Pemilu dan ada sekitar enam putusan MK tentang UU Pilkada.” Tambah Doni melalui Rapat Baleg yang diselenggarakan secara Virtual Kemarin Senin 16/11/2020.

Dengan adanya RUU Pemilu ini maka setidaknya beberapa Undang – Undang yang terkait kepada sistem kepemiluan akan dicabut.

Undang – undang yang akan dicabut antara lain UU Nomor 1 tahun 2015 yang membahas tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomer 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu.

Kemudian, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Pilkada, dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.

“kalau dilihat secara konsep, RUU Pemilu ini menggunakan pola dari keputusan MK yang akhirnya memiliki konsekuensi lahirnya UU ini dengan mencabut beberapa UU yang ada.” Tambah Doni.

Terkait 5 Isu Penting dalam RUU, Doni sendiri tidak dapat berbuat banyak karena memang kelima permasalahan itu adalah hal klasik yang sudah seperti menjadi tradisi disetiap pembahasan RUU Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *