Timika, fajarpapua.com – Saat ini ada puluhan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di Kabupaten Mimika.
Meski keberadaan koperasi ini disatu sisi memberikan manfaat karena bisa membantu masyarakat dalam penyediaan modal skala mikro.
Namun disisi lain banyak diantaranya yang beroperasi selayaknya rentenir karena menerapkan bunga tinggi yang mencekik nasabahnya.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob SSos MM kepada fajarpapua.com saat menghadiri RAT Koperasi Duta Sejahtera, pekan lalu.
Wabup JR menegaskan, dari data yang masuk ke dirinya diketahui puluhan koperasi tersebut menjalankan operadinya tidak sesuai prinsip perkoperasian yang benar.
“Koperasi sebagai pemilik modal, memberikan pinjaman ke warga dengan bunga tinggi. Saya akan turun temui koperasi-koperasi itu. Mereka pinjamkan uang dengan bunga tinggi yang sama dengan renternir. Ini tidak boleh dibiarkan, kasihan ini mencekik warga,” kritiknya.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika tegasnys, harus turun ke lapangan untuk memeriksa dan menertibkan semua perijinannya.
“Dinas koperasi jangan lihat saja, turun cek dan buat teguran untk mereka, bila perlu mereka menghadap dan menjelaskan aturan-aturan koperasi yang benar. Koperasi berdiri atas modal bersama, bukan modal perorangan kemudian dipinjamkan ke warga itu bukan namanya koperasi itu renternir, atau itu riba,” ingat Wabup JR.
Sebagai dinas yang dibentuk oleh pemerintah ujarnya, dinas koperasi mempunyai tugas untuk menata, membina dan mendampingi koperasi yang ada.
“Haarus peka terhadap situasi di lapangan, jika ada aktiftas orang perorangan membawa nama koperasi kemudian meminjamkan uang dengan bunga tinggi itu tiak boleh dibiarkan,” katanya.
Secara nasional, koperasi hanya menerapkan bunga sebesar 2 persen sebagai imbal jasa. ” Jika koperasi menerapkan bunga 15 persen bahkan 25 persen, itu sudah tidak sesuai dengan marwah kerkoperasian, yang berasaskan kekeluargaan,” tegas Wabup JR.
Tugas pemerintah, kata Wabup John, harus melihat persoalan ini sebagai persoalan daerah dan harus segera ditertibkan. “Tertibkan dengan cara meminta mereka untuk sesuaikan dengan asas koperasi kekeluargaan, dengan bunga rendah 2 persen,” ujarnya.
Diakui Wabup JR, yang terjadi di Timika meski koperasi menerapkan bunga tinggi orang menganggap itu biasa-biasa saja.
“Padahal itu praktek yang sudah menindas rakyat ini. Itu masuk kategori rentenir. Ingat saudara-saudara yang saat ini sedangkan edarkan pinjaman dengan modus koperasi dalam waktu dekat kami akan tertibkan semua,” tegasnya. (tim)