BERITA UTAMAMIMIKA

PPKM Diterapkan, 100 Persen ASN Bekerja dari Rumah, Semua Tempat Ibadah Ditutup Selama 14 Hari

cropped cnthijau.png
7
×

PPKM Diterapkan, 100 Persen ASN Bekerja dari Rumah, Semua Tempat Ibadah Ditutup Selama 14 Hari

Share this article
PPKM Darurat akibat virus corona
PPKM Darurat akibat virus corona

Manokwari, fajarpapua.com – Kabupaten Mimika akan memutuskan penerapan PPKM pada Rabu (7/6) hari ini. Sementara
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, sudah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

ads

 Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor di Manokwari, Selasa kemarin menyatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Teluk Wondama nomor : 338/293/BUP-TW/VII/2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan pelaku usaha serta perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 guna pengendalian penyebaran virus corona.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan seluruh atau 100 persen ASN di lingkungan Pemkab Wondama bekerja dari rumah. Terkecuali pelayanan publik yang sifatnya tidak bisa ditunda 25 persen bekerja di kantor.

Bupati Hendrik Mambor mengatakan kegiatan sosial kemasyarakatan diatur sebagai berikut, resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan prokes ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Resepsi ulang tahun maksimal dihadiri 5 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat. Acara pengantaran maskawin, kegiatan seni budaya, olahraga, rekreasi dan rapat urusan adat ditiadakan selama 14 hari ke depan.

Selanjutnya untuk kegiatan usaha, kata dia, ketentuannya adalah fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan areal publik lainnya ditutup sementara.

Pasar tradisional, supermarket, toko, dan kios swalayan dibatasi waktu operasional sampai pukul 20.00 WIT dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dikatakan bahwa semua tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup selama 14 hari.

“Termasuk acara-acara keagamaan seperti peletakkan batu pertama ditiadakan selama dua pekan ke depan,” ujarnya

Bupati menambahkan bahwa kasus COVID-19 di Kabupaten Teluk Wondama terus meningkat sehingga diharapkan masyarakat disiplin protokol kesehatan yakni pakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *