Timika, fajarpapua.com – Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola menegaskan, Roy R yang ditahan polisi lantaran mengaku sebagai anggota Brimob bukan staf KPU.
Bahkan sejak dirinya menjabat sebagai Ketua KPU tahun 2019 hingga kini, nama Roy R tidak pernah tercatat sebagai staf pegawai honorer, maupun tenaga bantuan di lembaga tersebut.
“Saya sudah cek dokumen tahun 2019 di dokumen KPU nama yang bersangkutan tidak pernah tercatat, termasuk tahun sebelumnya tidak ada,” tegas Indra.
Dikatakan, perbuatan Roy sudah mencoreng nama KPU Timika, ditakutkan pelaku juga menjual nama KPU kepada Caleg ataupun Politikus.
“Pengakuan tersangka mencoreng nama KPU dan juga secara institusi mencoreng kepolisian,” tandas Indra.
Roy diciduk polisi pada Jumat (9/7) malam saat sedang berduaan dengan calon korbannya.
Informasi yang dihimpun fajarpapua.com, Roy merupakan ‘pemain lama’ yang sering mengaku Anggota Brimob agar dapat memenuhi keinginannya mendapatkan wanita cantik.
Diketahui Roy merupakan warga Jalan Kartini Timika.
Roy ditangkap sejumlah anggota Brimob Polres Mimika pada Jumat (9/7) sekitar pukul 21.20 WIT di perumahan Pondok Amor, SP 3 Timika.
Saat ditangkap, Roy sedang berduaan dengan salahsatu guru SMP yang bertugas di Kampung Manasari, Fanamo, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika.
Dengan penuh percaya diri Roy mengaku sebagai Anggota Brimob Wadir Pol Airud Polda Papua. Naas, Roy malah ditangkap Anggota Brimob sungguhan.(rul)