BERITA UTAMAMIMIKA

Fintech Palsu Kian Marak, Dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta Beri Penyuluhan Bagi Siswa SMA Negeri 1

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
19
×

Fintech Palsu Kian Marak, Dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta Beri Penyuluhan Bagi Siswa SMA Negeri 1

Share this article
Dosen FH UNS Umi Khaerah Pati
Dosen FH UNS Umi Khaerah Pati

Timika, fajarpapua.com – Dosen Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) mengadakan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 1 Kabupaten Mimika, Papua, Senin (27/10).

ads

Giat penyuluhan ini berlangsung melalui aplikasi Zoom yang difasilitasi langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Minggu (31/11) disebutkan, Dosen FH UNS Umi Khaerah Pati mengemukakan, kegiatan penyuluhan ini berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum yang terjadi ditengah masyarakat, sehingga bermanfaat bagi masyarakat sebagai sasaran.

Dijelaskan, kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan tugas pokok Perguruan Tinggi (PT) yang tidak hanya melakukan pendidikan dan pengajaran ataupun penelitian namun juga dituntut untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keahlian/keilmuan.

Selama masa pandemi Covid-19, giat penyuluhan ataupun pelatihan hukum dapat dilaksanakan diluar provinsi tanpa harus mengeluarkan biaya akomodasi yang cukup besar.

Diketahui, Universitas Sebelas Maret merupakan Perguruan Tinggi yang berada di Surakarta Jawa Tengah, dengan memanfaatkan digitalisasi bagian keperdataan FH UNS bisa menyalurkan ilmu melalui online ke SMA Negeri 1 yang berada di Kabupaten Mimika, Papua.

Topik pelatihan yakni bagaimana siswa menghadapi era digital 4.0 ketika akan melanjutkan perkuliahan di luar Papua.

Adapun materi pelatihan yang disampaikan adalah hukum pemanfaatan fintech perlindungan hukumnya dalam transaksi keuangan kepada.

Pelatihan ini dipilih karena melihat maraknya penggunaan Fintech dalam transaksi keuangan dikalangan masyarakat di luar Papua terutama fintech payment (Gojek, Link, Ovo, Flip, Grab, Shoope ,dll,) menghimbau agar tidak tertipu oleh fiintech palsu khususnya pinjaman online.

Kemunculan fintech yang masih relatif baru sehingga masyarakat Papua belum paham tentang cara penggunaan dan hukum yang mengaturnya serta tips dan trik penggunaan media sosial agar lebih bijaksana untuk tidak menjadi penyebar hoaks.

Pemateri juga menyampaikan mengenai konsekuensi hukum penyebar berita hoaks. Serta bagaimana siswa dapat menfilter penggunaan sosial media dan internet agar terhindar dari hoax atau berita bohong.

Sambutan disampaikan oleh Dosen Bagian Keperdataan FH UNS , Kukuh Tedjomurti S.H.,LL.M dan Lely Lestary sebagai Kepala Bagian Humas SMA Negeri 1 Mimika.

Pembicara pada pelatihan ini Umi Khaerah Pati selaku Dosen Bagian keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan juga alumni SMA Negeri 1 tahun 2006.

Turut diundang beberapa Notable alumni yakni Irianto, S.Tf,. Physio, M.Kes (dosen Fisioterapi Universitas Hasanuddin), Voni Blesia PH.D ( alumni S1-S3 di Amerika SErikat dan UK), serta Rafael Riando Rumampuk Diplomat muda Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Selain memberikan penyuluhan hukum, alumni angkatan 2006 ini juga memberikan motivasi kepada siswa SMA Negeri 1 Mimika untuk tetap berjuang, bersemangat dalam menimba ilmu agar sukses dan mengharumkan nama SMA Negeri 1 Mimika.

“Melalui Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan pemanfaatan digital bagi siswa yang nantinya ilmu tersebut dapat digunakan untuk merantau ke luar Papua,” kata Umi.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *