Timika, fajarpapua.com – Aliansi Pemuda Kamoro (APK) Mimika akan mempolisikan seorang warga, MM, ke Reskrim Polres Mimika terkait ucapan hinaan yang disampaikan melalui media sosial terhadap Suku Kamoro.
APK menyatakan masalah tersebut harus diselesaikan secara hukum.
Hal itu dikemukakan Sekretaris APK Timika, Rafael Taorekeyao kepada wartawan di Horison Diana Hotel, Rabu (6/1).
Menurut Rafael, jika dilihat dari rujukan UU ITE maka ucapan yang disampaikan MM adalah ucapan kebencian, penghinaan terhadap Suku Kamoro yang merupakan suku asli Mimika.
“Ucapan yang disampaikan itu semua teman-teman APK ada simpan dan jadi barang bukti yang akan disampaikan ke polisi,” paparnya.
Menyangkut penghinaan, kata dia, harus diselesaikan secara hukum dan tidak ada mediasi atau kompromi.
“Kami akan kawal sampai putusan pengadilan. Ucapan yang ditulis MM dalam FBnya begitu menghina suku Kamoro. Sebagai orang Kamoro kami malu karena kami dihina, kami dicemooh. Karena itu kami merasa penyelesaian yang lebih tepat di polisi saja dan kami akan beberkan ujaran kebencian dan penghinaan yang MM sampaikan. Kami akan laporkan dia secepatnya,” tegas Rafael.
Ketua APK, Dr Leo Tumuka mengatakan salah satu poin APK terbentuk adalah menyikapi hal seperti ini.
“Siapapun dia yang menghina dan merendahkan harkat martabat seseorang termasuk Suku Kamoro, kami akan lapor polisi. Biarlah ujaran penghinaan dan kebencian itu diselesaikan secara hukum saja dan tidak ada kompromi. Kasus ini harus digiring sampai ke persidangan dan masuk di Lapas. Sebab penghinaan dan merendahkan suku Kamoro sudah luar biasa,” paparnya.
Menurutnya, jika suku Kamoro dicap sebagai pemabok itu sangat keterlaluan.
“Kami manusia bukan binatang, mari kita saling menghargai. Memangnya kamu yang datang sudah luar biasa sehingga kami orang Kamoro dianggap bukan manusia?” tandas Dr.Leo.(mar)