BERITA UTAMAMIMIKA

Dipicu Dualisme, Kepengurusan KKST Kabupaten Mimika Dibekukan, Final Menunggu Keputusan DPP

125
×

Dipicu Dualisme, Kepengurusan KKST Kabupaten Mimika Dibekukan, Final Menunggu Keputusan DPP

Share this article
Pengurus KKST hasil Musda III melaksanakan konferensi pers di Hotel Horison Ultima.
Pengurus KKST hasil Musda III melaksanakan konferensi pers di Hotel Horison Ultima.

Timika, fajarpapua.com – Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Kabupaten Mimika periode 2022-2027 terpaksa dibekukan sementara waktu. Pasalnya dalam dua musyawarah daerah (Musda) berbeda, terpilih dua ketua umum.

Pada Musda tanggal 5 Maret 2022 lalu di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Djaenuddin Bahri terpilih sebagai ketua umum. Namun sebagian pengurus melakukan Musdalub pada Senin 28 Maret 2022 yang memilih Herman Ghafur sebagai ketua umum.

iklan
iklan

Sekretaris Umum versi Musda III, Wulan Purnama Sari S Bahri SH,MH pada konferensi pers di Hotel Horizon, Selasa (29/3) mengatakan sesuai kesepakatan kedua pihak dihadapan kepolisian, pengurus KKST yang sah menunggu keputusan DPP KKST.

Wulan membantah informasi yang beredar bahwa pengukuhan pengurus terpilih versi Musda III pada 5 Maret 2022 lalu dilakukan oleh Bupati Buton Selatan.

“Pengukuhan kemarin itu dikukuhkan oleh Dewan Penasihat sesuai AD/RT organisasi, bukan oleh Bupati Buton Selatan dan bukan oleh Wakil Bupati Mimika. Beliau itu hanya tamu yang menghadiri undangan, bukan selaku yang mengukuhkan kita. Itu yang harus kami luruskan,” ujarnya didampingi Dewan Penasehat KKST, Langgia SH dan Wakil Ketua Umum, Lasarudi.

Dikatakan, dualisme yang terjadi tersebut telah menghasilkan keputusan yang difasilitasi oleh Polres Mimika dengan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, sebagimana pada pihak pertama oleh Djaenuddin yang terpilih menjadi ketua KKST pada Musda III yang dilaksanakan pada 5 Maret 2022, dan pihak kedua oleh Herman Ghafur yang terpilih sebagai Ketua KKST pada Musdalub 28 Maret 2022.

“Ini yang harus kami luruskan, kedua ini tidak ada yang sah dan tidak ada yang benar, karena proses ini masih berlangsung, legalitasnya kita masih menunggu dari DPP. Jadi kedua ketua umum yang terpilih itu tidak ada legalitasnya dari DPP. Dan kami masih menunggu prosesnya. Proses sementara masih dilakukan oleh DPP dan DPW untuk membahas terkait dinamika dualisme itu,” terangnya.

Sementara selaku Dewan Penasehat pada Musda III, Langgia SH mengatakan informasi pelantikan serta pengukuhan oleh Bupati Buton Selatan itu tidak benar.

“Saya sebagai penasihat yang terpilih pada Musda III KKST 5 Maret 2022, kebetulan yang kemarin Musdalub 28 Maret 2022 yang harus diklarifikasi tentang pelantikan serta pengukuhan oleh Bupati Buton Selatan itu tidak benar. Yang melakukan pengukuhan saat itu adalah dewan penasihat,” jelasnya.

“Sebelum ada keputusan dari DPP kedua belah pihak ini belum ada yang sah, baik Musda III maupun Musdalub. Kesepakatan telah diambil pada pertemuan di Polres kemarin,” lanjut Langgia.

Dikatakan, kerukunan KKST tidak ada hubungannya dengan politik, karena hal itu berdasarkan AD/ART sehingga tidak ada yang berkaitan dengan kepentingan tertentu.

“Kita serahkan ke DPP dan DPW untuk menyelesaikan itu dengan jangka waktu satu bulan, nanti DPP yang mengambil keputusan keabsahan kedua belah pihak kira-kira mana yang akan disahkan,” katanya.

Dewi Purnama Sari yang memandu konferensi pers menyatakan, pada Kepengurusan KKST Kabupaten Mimika periode 2011-2016 yang diketuai Langgia, SH berjalan baik sampai akhir periode.

“Sesuai hasil kesepakatan internal beliau tetap melanjutkan kepengurusan untuk periode 2016-2021. Tapi beliau pindah tugas ke Kabupaten Raja Ampat sehingga kepengurusan diambilalih oleh wakil ketua Umum Bapak (Alm) La Sumadi dan hal ini terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Mimika,” paparnya.

Namun pada tanggal 14 November 2022 beberapa bulan setelah meninggalnya Wakil Ketua Umum La Sumadi, Pengurus Wilayah KKST Provinsi Papua mengeluarkan surat mandat yang ditujukan kepada H. Darwis yang dalam kepengurusan mempunyai jabatan sebagai Penasehat, untuk melaksanakan musyawarah daerah. Surat mandat tersebut diberikan batas waktu 2 (dua) bulan, namun hingga tanggal 14 Januari 2022 Musda belum dilaksanakan.

“Penunjukan mandat oleh DPW KKST Provinsi Papua dapat dikatakan tidak sesuai dengan AD/ART sebab kepengurusan masih ada dan organisasi masih berjalan baik meskipun pak ketua bertugas di luar daerah,” tukasnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Lasarudi pada kesempatan itu menegaskan, poin lain yang perlu digarisbawahi yaitu tidak adanya itikad baik dari penerima mandat untuk mengkomunikasikan hal ini dengan pengurus DPD KKST Kabupaten Mimika periode 2011-2016. Sehingga tanggal 15 Januari 2022 (1 hari setelah surat mandat) tersebut tidak berlaku lagi, DPD KKST Kabupaten Mimika periode 20211-2016 mengadakan pertemuan untuk membahas terkait hal ini.

“Desakan dari warga Sulawesi Tenggara yang dijembatani oleh Ikatan dan Pilar Pilar mendesak pengurus untuk melaksanakan Musda secepat mungkin,” bebernya.

Akhirnya, pengurus DPD KKST Kabupaten Mimika berkoordinasi dengan DPW KKST Provinsi Papua, beberapa jawaban atau respon yang diberikan membuat pengurus tetap melanjutkan persiapan musyawarah daerah sesuai prosedur adminstrasi yang benar.

“Pengurus KKST Mimika selalu berupaya untuk memberitahu perkembangan kepada DPW KKST Provinsi Papua, salah satu pernyataan yang dilontarkan oleh ketua Umum KKST Papua pada intinya mengatakan “yang duluan mengadakan musda itu yang sah”. Dilain sisi jika dilihat secara historis dan adminstrasi DPD KKST Kabupaten Mimika hasil musda III benar dan tidak menyalahi aturan,” bebernya.

Pada saat pelaksanaan musda bahkan hingga kegiatan pengukuhan DPW Provinsi Papua juga diundang.

“Harusnya Ketua Umum DPW KKST Provinsi Papua yang hadir untuk melantik tetapi karena terjadinya dinamika internal sehingga kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan kegiatan tersebut dengan nama pengukuhan. Pengukuhan sendiri dilakukan oleh Dewan Penasehat DPD KKST Kabupaten Mimika,” paparnya.

Untuk permasalahan keabsahan KKST Kabupaten Mimika saat ini masih dalam tahapan mediasi kemarin (Senin, 28 Maret 2022, pada saat sebelum kegiatan Musdalub berlangsung kedua belah pihak telah dipertemukan di Polres Mimika dihadiri pula oleh perwakilan DPW KKST Provisni Papua dan menghasilkan surat kesepakatan bersama dimana berisikan penentuan legalitas untuk penyelesaian kepengurusan ini menjadi kewenangan DPP KKST Pusat.

Hasil musda III KKST Kabupaten Mimika yang terpilih adalah Djaenuddin dan Musdalub yang terpilih adalah Herman Ghafur tidak sah berdasarkan hasil musyawarah dari kedua pihak sampai adanya keputusan dari DPP KKST pusat.(feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *