Karena itu, Samuel dan rekan dalam surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Mimika, Kapolres Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, tertanggal 8 Juni 2022 menyampaikan hal- hal sebagai berikut;
- Pembangunan Nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan amanat Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, Alinea ke- 4, junto Pasal 28 H (ayat 1), junto Pasal 33 (ayat 2),
- Bahwa asas dan tujuan kerangka NKRI dalam penataan ruang, diselenggarakan berdasarkan atas keterpaduan, keserasian, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan, kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas sebagaiman tertuang dalam pasal 1 UUD Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang.
- Bahwa rencana pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Mimika tidak sesuai asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang, sebagaiman Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang terbuka, transparan, akuntabilitas, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatannya.
“Sejak kami layangkan surat tanggal 8 kemarin, sampai pada rencana eksekusi oleh Pemda Mimika dan Tim, yang direncanakan tanggal 9 juni, sampai hari ini masih ditunda pembongkaran paksa tersebut,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Suwardi (42) mewakili 66 kepala keluarga yang bermukim dan berusaha di lokasi eks Lapangan Jayanti Sempan.
Menurut Suwardi, masyarakat sejak lama berdomisili dan berusaha di sepanjang jalan Poros Yos Sudarso tersebut.
:Banyak sekali usaha bahkan rumah tinggal. Yah kami percayakan kepada pengacara kami dengan harapan dapat mencarikan solusi bersama Pemda Mimika,” terangnya.
Pasalnya, kata dia, sepanjang jalan itu, warga tidak serta merta memperburuk citra kota Timika.
Disamping itu, berbagai sektor usaha, bahkan pajak dibayarkan kepada Pemerintah Daerah, baik untuk usaha Tokoh, Bangunan, bengkel, rumah makan dan lain sebagainya.
Terpisah salah satu pengacara muda, Jembris Wafom, S.H yang juga tergabung dibawah Samuel Takndare Law Office meminta Pemerintah Daerah segera mencarikan solusi terbaik.
Kasus yang sama, Jembris mencontohkan, pernah terjadi di lokasi Pasar Damai Timika. Pasar Damai, tanah yang sekarang menjadi milik Pemkab Mimika melalui Dinas Pendapatan Daerah itu, saat akan dieksekusi, warga sekitar lokasi objek dimaksud sudah dimediasi serta diberikan solusi ganti rugi dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kami sebagai lawyer berharap Pemkab melihat ini. Tentunya ini juga menjadi pembelajaran warga Mimika menyangkut hak hidup sekaligus juga ketertiban warga dalam membangun Mimika ke depannya,” ajak Jembris.(edy)