Timika, fajarpapua.com – Setelah menerima surat kuasa khusus tertanggal 6 Juni 2022 dari pemohon Suwardi dan kawan-kawan, pihak kuasa hukum kini resmi bekerja membela hak kliennya menghadapi rencana Pemda Mimika menggusur bangunan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, kompleks Djayanti Sempan.
Kuasa hukum kini mengantongi surat peringatan ke 3 yang berisi himbauan pengosongan area Djayanti sebelum tanggal 9 Juni 2022 dalam rangka menjalankan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Mimika. Adapula Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2022, tentang Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Mimika.
Kaitan dengan itu, Pemkab Mimika kembali mendapat permintaan dari Samuel Takndare, S.H dan rekan-rekan selaku kuasa hukum para pemilik lahan dan bangunan di Djayanti.
“Dimata hukum, semestinya Pemda tidak serta merta melakukan pembongkaran paksa. Karena diatas tanah atau objek dimaksud sudah dihuni cukup lama dan ada sejumlah aset warga Mimika disana,” tutur Samuel kepada fajarpapua.com, Jumat (11/6).
Dikatakan, sebagai lawyer, dirinya dan rekan akan berjuang mendapatkan kepastian hukum bagi para korban berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku.