Timika, fajarpapua.com – Setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus korupsi Bupati Mimika, KPK saat ini sedang persiapkan andministrasi hukum dalam upaya eksekusi terpidana Eltinus Omaleng.
Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya pada Rabu (15/5) mengatakan, saat ini tim JPU KPK sedang mempersiapkan pelimpahan adminsitrasi eksekusi kepada tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.
“Pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana ketentuan,”katanya. (red)
terkesan lambat…