Lewati ke konten utama

Kajari Mimika Beberkan Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika, Diawasi Saat Nginap di Panti Asuhan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
14.26 WIT3 menit baca361 dibaca
Dr. I Putu Eka Suyatna.
Dr. I Putu Eka Suyatna.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyatna membeberkan kronologi penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

VAP ditangkap tim gabungan Kejari Mimika bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara setelah keberadaannya terpantau berada di Kabupaten Mimika.

Kajari Putu Eka mengatakan, pihaknya pertama kali menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara pada Sabtu (29/8/2026) untuk membantu memantau pergerakan VAP yang telah berstatus DPO.

“Pada hari Sabtu kami mendapatkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk membantu mengawasi dan memantau pergerakan DPO VAP,” katanya.

Dari hasil pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa VAP berada di Timika untuk mengikuti kegiatan keagamaan sekaligus memberikan pelayanan umat.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan salah satu pihak gereja yang ditemui saat melakukan pemantauan. Dari koordinasi tersebut, tim mendapat informasi bahwa sekitar pukul 10.30 WIT, VAP menginap di salah satu panti asuhan di Jalan Hasanuddin, kawasan Irigasi Tembus Petrosea, Timika.

Sekitar pukul 22.00 WIT pada Sabtu malam, tim Kejari Mimika mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan VAP.

Tim kemudian masuk ke panti asuhan dan memastikan orang yang dicari berada di salah satu kamar. Namun, penangkapan belum dilakukan malam itu.

Menurut Kajari, saat itu pihaknya belum dibekali Surat Perintah Penangkapan (Sprin), sehingga tim memilih tidak melakukan tindakan paksa.

VAP tetap diawasi sembari menunggu kedatangan Tim Tabur dari Kejati Sulawesi Utara.

“Kami bersama tim masuk dan memastikan benar DPO berada di kamar di panti asuhan itu. Karena kami belum dibekali Surat Perintah (Sprin) penangkapan, kami mundur dan tetap mengawasi,” jelasnya.

Setelah Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara tiba di Timika, proses penangkapan kemudian dilakukan secara bersama-sama.

VAP selanjutnya diamankan dan dibawa ke salah satu rumah sakit di Timika untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, VAP diserahkan kepada Tim Kejati Sulawesi Utara.

“Selanjutnya kami bersama Tim Tabur dari Kejati Sulawesi Utara melakukan penangkapan. DPO dibawa ke salah satu rumah sakit untuk melakukan cek kesehatan dan dinyatakan sehat. Kemudian kami lakukan serah terima di bandara dan selanjutnya DPO diterbangkan ke Sulawesi Utara untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Kajari Putu Eka mengungkapkan, VAP diketahui telah berada di Timika selama sekitar dua hari. Kedatangannya disebut berkaitan dengan undangan untuk memberikan pelayanan umat dalam sebuah kegiatan keagamaan.

Dalam proses pemantauan, VAP juga sempat menyampaikan kepada pihak tertentu bahwa persoalan hukum yang dihadapinya telah selesai. Bahkan, VAP menunjukkan surat pembebasan.

Namun, Kajari Mimika menegaskan penangkapan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara berkaitan dengan perkara lain.

“Dia bilang kasusnya sudah selesai dengan menunjukkan surat pembebasan. Mungkin itu kasus pertama, karena kami tidak tahu. Yang dilakukan penangkapan ini kasus kedua yang sedang dalam penyidikan,” jelasnya.

Setelah ditangkap, VAP dibawa ke Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum sesuai perkara yang menjeratnya.

Dalam kasus ini, Kejari Mimika berperan membantu Kejati Sulawesi Utara melakukan pemantauan, memastikan keberadaan DPO, hingga mendukung proses penangkapan sebelum VAP diserahkan kepada tim dari Sulawesi Utara. (ron)