Lewati ke konten utama

Mantan Bupati Minahasa Utara 2 Periode Ditangkap di Timika Terkait Kasus Korupsi Rp 20 Miliar

Redaksi Fajar PapuaPenulis
Redaksi Fajar PapuaEditor
19.53 WIT2 menit baca1.571 dibaca
Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika saat mengamankan DPO berinisial VAP di Timika.
Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika saat mengamankan DPO berinisial VAP di Timika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial VAP, mantan Bupati Minahasa Utara selama dua periode, diamankan di salah satu rumah sakit di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan dilakukan Tim Tabur bidang Intelijen Kejati Sulut yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto, S.H., M.H., bersama jajaran Intelijen Kejari Mimika yang dipimpin Kepala Kejari Dr. Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.

VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara. Penetapan tersangka terhadap VAP diterbitkan Kejati Sulut pada 13 Agustus 2024.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 miliar. VAP kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat yang diterbitkan Kejati Sulut pada 12 September 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., mengatakan timnya mulai memantau keberadaan VAP setelah menerima informasi dari Intelijen Kejati Sulut.

"Tim intelijen Kejari Mimika telah mengintai pergerakan tersangka VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026," kata Norbertus.

Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan VAP sedang berada di Timika untuk mengisi kegiatan keagamaan.

Tim kemudian melakukan pemantauan hingga keberadaan VAP diketahui berada di salah satu rumah sakit jalan Ahmad Yani Timika.

Setelah memastikan identitas dan keberadaannya, tim langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Setelah diamankan di Timika, VAP kemudian dibawa kembali ke Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum.

Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut menerbangkan VAP dari Timika menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa.

"Yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Kota Manado, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Norbertus.

Dalam proses pemindahan tersebut, pengamanan turut melibatkan personel TNI.

Dengan tertangkapnya VAP, Kejati Sulut selanjutnya akan memproses perkara dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.