Lewati ke konten utama

Gugatan Tiga Karyawan Freeport Dikabulkan MK, Manfaat Dana Pensiun Sukarela Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
17.11 WIT3 menit baca448 dibaca
Para penggugat bersama sejumlah pengurus serikat pekerja dan pemberi keterangan berpose bersama di Kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. (Foto Istimewa)
Para penggugat bersama sejumlah pengurus serikat pekerja dan pemberi keterangan berpose bersama di Kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. (Foto Istimewa)Foto / Ekonomi
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia terkait aturan pencairan manfaat dana pensiun.

Putusan ini membuka peluang bagi peserta dana pensiun yang bersifat sukarela untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus atau bertahap sesuai pilihan peserta.

Berdasar data yang diperoleh fajarpapua.com dari laman www.mkri.id, Selasa (30/6) disebutkan putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan program dana pensiun yang bersifat wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbeda dengan program dana pensiun yang bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Menurut Mahkamah, kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan kewajiban, sehingga peserta memiliki ruang untuk menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiunnya.

"Untuk dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendak peserta," demikian substansi pertimbangan Mahkamah.

Berawal dari Gugatan Karyawan Freeport

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.

Ketiganya mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan manfaat dana pensiun dibayarkan secara berkala, padahal mereka menginginkan pencairan sekaligus agar dapat digunakan sebagai modal usaha setelah memasuki masa pensiun.

Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan mereka merupakan peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

Karena mengikuti program tersebut, mereka tidak lagi memperoleh uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja apabila nilai manfaat dana pensiun lebih besar dibanding hak pesangon yang seharusnya diterima.

Para pemohon menilai ketentuan pembayaran secara bertahap telah merugikan hak konstitusional mereka untuk memperoleh kepastian hukum dan penghidupan yang layak.

Hak Pesangon Tetap Berbeda

Mahkamah juga menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang berbeda dengan manfaat dana pensiun.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program dana pensiun, maka pekerja tetap berhak menerima pesangon secara penuh dan dibayarkan sekaligus saat hubungan kerja berakhir.

Sementara bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme pembayaran manfaat pensiun mengikuti aturan dana pensiun yang berlaku.

Putusan MK ini dinilai menjadi angin segar bagi pekerja yang menjadi peserta program dana pensiun sukarela, termasuk di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Dengan adanya pemaknaan baru tersebut, peserta kini memiliki pilihan untuk menerima manfaat pensiun secara penuh sekaligus apabila membutuhkan dana besar, misalnya untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya setelah pensiun.

Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai perbedaan perlakuan antara program pensiun yang bersifat wajib dalam sistem jaminan sosial nasional dengan program dana pensiun yang bersifat sukarela yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman dalam penerapan ketentuan dana pensiun di Indonesia. (mas)