Morotai, fajarpapua.com – Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU, Pertashop, maupun SPBU Nelayan. Pembelian melalui lembaga resmi dinilai lebih terjamin dari sisi kualitas, takaran, dan harga yang sesuai ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan, SPBU merupakan lembaga penyalur resmi yang dikelola Pertamina dengan jaminan kualitas, kuantitas, dan harga BBM yang sesuai standar.
"Kami senantiasa memastikan ketersediaan, kualitas, takaran, dan harga BBM sesuai ketentuan di seluruh lembaga penyalur resmi. Karena itu, masyarakat diimbau membeli BBM melalui lembaga penyalur resmi agar memperoleh jaminan tersebut," katanya, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, ketersediaan stok BBM di Kabupaten Pulau Morotai juga terus dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Hingga Kamis (6/8), stok Pertamax di seluruh SPBU di Morotai tercatat sekitar 13 ribu liter, Pertalite 18 ribu liter, dan Dexlite sekitar 7 ribu liter.
"Stok ini akan terus dijaga. Pengiriman dilakukan secara berkelanjutan dari Fuel Terminal Tobelo dengan koordinasi erat bersama syahbandar terkait perizinan pelayaran kapal untuk memasok BBM ke Pulau Morotai," bebernya. Selain menjaga pasokan, Pertamina Patra Niaga juga mempertimbangkan penyesuaian jam operasional SPBU Nelayan dan SPBU Mini di Kabupaten Pulau Morotai apabila diperlukan, sehingga penyaluran BBM kepada masyarakat dapat berlangsung lebih maksimal.
Ispiani menegaskan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik hingga ke wilayah kepulauan terluar, sekaligus mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat hingga ke pulau-pulau terluar. Mari bijak menggunakan energi dan membeli BBM sesuai kebutuhan," tutupnya. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Customer Solution 135.(hsb)









