Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua membentuk tim aset untuk memeriksa dan menyelesaikan berbagai persoalan sengketa tanah pemerintah dengan masyarakat secara bertahap dan berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada.
Gubernur Papua Matius Fakhiri mengatakan, tim tersebut bertugas menguji kesesuaian dokumen kepemilikan pemerintah dengan klaim masyarakat atas tanah yang disengketakan.
Menurutnya, proses pemeriksaan akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, kejaksaan dan pengadilan.
“Kita akan berjalan secara simultan secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya. Dari Kanwil juga ada, dari kejaksaan ada, pengadilan ada, kita akan lihat,” kata Fakhiri usai memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9/2026).
Fakhiri menegaskan, pemerintah tidak serta-merta menolak klaim masyarakat atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Setiap klaim akan diperiksa berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan serta kondisi yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan dijelaskan kepada masyarakat.
“Kita bukan berarti menolak apa yang masyarakat sampaikan, tidak. Kita akan lihat, kita uji baik, kita menjelaskan ke masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan melihat riwayat serta dokumen kepemilikan secara menyeluruh. Pemerintah akan menentukan langkah penyelesaian setelah proses pemeriksaan bersama pihak terkait selesai dilakukan.
Fakhiri juga menyebutkan, apabila dari hasil pemeriksaan terdapat kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan, maka penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah. Supaya masyarakat jangan merasa bahwa kami tidak melayani,” katanya.
Gubernur menambahkan, koordinasi dengan Kanwil BPN Papua terus dilakukan untuk menangani berbagai persoalan pertanahan di Papua.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antarlembaga penting agar setiap penyelesaian sengketa tanah memiliki dasar dokumen dan hukum yang jelas. (hsb).









