Lewati ke konten utama

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Merah Putih Belum Berlaku

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.59 WIT2 menit baca104 dibaca
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
Menteri Keuangan, Suahasil NazaraFoto / Pemerintahan
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com – Pemerintah memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui rekening perbankan. Usulan Kementerian Koperasi untuk menyalurkan gaji aparatur negara melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum mengubah mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, pembayaran gaji PNS masih menggunakan sistem transfer seperti yang selama ini diterapkan pemerintah.

“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026), seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut memperjelas posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tengah wacana pelibatan KDKMP dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, belum ada perubahan kebijakan terkait mekanisme pembayaran gaji melalui rekening bank.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kemenkeu.

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry juga menyebut anggaran untuk mendukung rencana tersebut tengah disiapkan. Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai besaran anggaran, skema penyaluran, maupun target waktu pelaksanaannya.

Kementerian Koperasi juga belum mengungkapkan koperasi mana saja yang berpotensi dilibatkan apabila usulan tersebut mendapat persetujuan pemerintah.

Wacana ini menjadi perhatian karena jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026. Jumlah tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat telah melayani 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, termasuk 3,28 juta pensiunan. Untuk mendukung pelayanan pembayaran, Taspen memiliki 46 mitra bayar dengan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Pembayaran gaji PNS melalui rekening bank selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Dengan demikian, pembayaran gaji PNS masih menggunakan sistem perbankan. Sementara itu, usulan pelibatan KDKMP masih membutuhkan persetujuan serta kejelasan mengenai mekanisme dan penerapannya sebelum dapat diberlakukan sebagai kebijakan pemerintah.