Lewati ke konten utama

Asap Picu Peningkatan Penderita ISPA, Pemkot Sorong Pastikan Sistem Belajar Daring Diperpanjang

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.18 WIT2 menit baca29 dibaca
Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat.Foto / Pemerintahan
Bagikan berita ini
Aa

Sorong, Fajarpapua.com- Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya memastikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar secara daring bagi siswa diperpanjang karena kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terus meningkat akibat kabut asap.

Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Sabtu, mengatakan keputusan memperpanjang kebijakan belajar dari rumah mempertimbangkan perkembangan kasus ISPA yang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

“Karena ini ada peningkatan ISPA dari 21.882 pada 2025 menjadi 23.482 kasus pada 2026, itu laporan Kepala Dinas Kesehatan,” kata Lobat.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk melindungi kesehatan siswa di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah kasus ISPA di Kota Sorong selama Januari hingga September 2026 tercatat sebanyak 23.482 kasus, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebanyak 21.882 kasus.

Peningkatan kasus paling terlihat pada Agustus dan September 2026. Pada Agustus tercatat 3.297 kasus, sedangkan September mencapai 3.330 kasus.

Sementara itu, rata-rata kasus ISPA pada Januari hingga Juli 2026 masih berada pada kisaran 2.000 kasus per bulan.

Peningkatan tersebut turut dipengaruhi kondisi lingkungan, termasuk kemarau panjang dan kebakaran hutan dan lahan yang menghasilkan asap serta menurunkan kualitas udara.

Pemerintah Kota Sorong akan terus memantau perkembangan kasus ISPA dan kondisi kualitas udara sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan pembelajaran daring bagi siswa.

Sebelumnya Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 100.3.3.3/1303/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Saat Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Dalam SE itu, Wali Kota Sorong menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK untuk melaksanakan sekolah daring sejak 8 hingga 10 Oktober 2026.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.