Jakarta, fajarpapua.com – Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Keputusan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap Suyudi.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri sekaligus menyetujui usulan pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Suyudi telah disepakati secara aklamasi oleh anggota Komisi III yang hadir.
Setelah laporan Komisi III dibacakan dalam rapat paripurna, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota DPR.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Suyudi dijadwalkan dilantik sebagai Kapolri pada Kamis (1/10/2026).
Bawa Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi membawa gagasan kepemimpinan yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah transformasi Polri.
Menurut Suyudi, reformasi kepolisian telah memasuki dekade keempat. Namun, proses perubahan, terutama dalam aspek kultural, masih menghadapi berbagai tantangan.
Suyudi menilai kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi Polri perlu dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan.
“Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki,” ujar Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Suyudi juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Menurut dia, keberadaan komisi tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di tubuh Polri.
Di hadapan Komisi III DPR, Suyudi memaparkan sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian, mulai dari situasi nasional dan lingkungan strategis, capaian serta suara masyarakat, arah transformasi Polri, program 100 hari pertama, hingga agenda keberlanjutan sampai 2029.
Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi selanjutnya akan memimpin institusi Polri dengan membawa agenda transformasi serta doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” yang disampaikannya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.







