Lewati ke konten utama

Polres Jayapura Sita 79 Botol Miras Boplas di Doyo Lama Sentani

Redaksi Fajar PapuaPenulis
11.29 WIT2 menit baca32 dibaca
Polres Jayapura menyita 79 botol miras lokal jenis Boplas dan sejumlah peralatan produksi dari sebuah rumah di Doyo Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9) malam.
Polres Jayapura menyita 79 botol miras lokal jenis Boplas dan sejumlah peralatan produksi dari sebuah rumah di Doyo Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9) malam.Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menertibkan aktivitas penjualan dan produksi minuman keras (miras) lokal jenis Boplas di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9) malam.

Penertiban dilakukan setelah personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan miras lokal jenis Boplas yang dinilai meresahkan.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra bersama personel Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.20 WIT.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan sekaligus produksi miras lokal jenis Boplas.

“Dari hasil penertiban, petugas mengamankan seorang pria berinisial YYA (46), warga Kampung Yenewa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta,” ujar AKP Bima Nugraha Putra, Jumat (25/9/2026).

Selain mengamankan YYA, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan Boplas.

Barang bukti tersebut terdiri dari 79 botol berukuran sedang berisi minuman keras jenis Boplas, satu pipa yang telah dimodifikasi sebagai alat penyulingan, dua ember plastik berisi endapan bahan pembuatan Boplas, serta satu dandang berukuran besar yang digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut.

Bima mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai peredaran minuman keras lokal di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penjualan serta pembuatan minuman keras lokal jenis Boplas. Sejumlah barang kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Jayapura juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun produksi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Bima menambahkan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (hsb)