Lewati ke konten utama

Polres Jayapura Sita 162 Botol Boplas, Peralatan Produksi Miras Oplosan Dibongkar

Redaksi Fajar PapuaPenulis
13.20 WIT2 menit baca40 dibaca
Barang bukti yang berhasil diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankanFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Polres Jayapura mengamankan 162 botol minuman lokal jenis boplas dalam operasi gabungan pemberantasan minuman keras (miras) oplosan di sejumlah wilayah Kabupaten Jayapura.

Tidak hanya menyita ratusan botol minuman, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi boplas, mulai dari kompor, alat penyulingan, panci hingga ember.

Operasi tersebut menjadi langkah tegas Polres Jayapura untuk memutus aktivitas produksi dan peredaran miras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Jayapura, AKP Frengky Rumbiak, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Daniel Ohei dan Kasat Samapta Iptu Slamet Pahono, bersama personel Bag Ops, Sat Samapta dan Satresnarkoba.

Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan boplas, yakni kawasan belakang AURI, Yakonde, Sosiri, Bambar (Kali Ular), Gang Matoa dan Jalan Sosial.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kabag Ops AKP Frengky Rumbiak mengatakan, total 162 botol boplas yang diamankan merupakan hasil akumulasi dua kali kegiatan penindakan.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil kegiatan razia sebelumnya sebanyak 62 botol dan penindakan lanjutan pada Rabu (4/11) sebanyak 100 botol," kata Rumbiak, Kamis (5/11).

Selain 162 botol boplas, polisi turut mengamankan empat buah kompor, enam alat penyulingan, lima panci, tujuh ember serta sekitar 30 liter minuman lokal yang belum dikemas dalam botol.

Menurut Rumbiak, peralatan tersebut diduga digunakan untuk proses pembuatan dan penyimpanan minuman lokal jenis boplas.

Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas juga menemukan tiga orang yang berkaitan dengan aktivitas produksi maupun penjualan minuman lokal. Terhadap ketiganya, polisi memberikan peringatan dan imbauan agar tidak kembali melakukan kegiatan tersebut.

Rumbiak menegaskan, perhatian khusus diberikan terhadap produksi boplas karena proses pembuatannya yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi standar keamanan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan konsumen.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Jayapura agar tidak lagi memproduksi maupun memperjualbelikan minuman oplosan jenis boplas. Minuman tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam kesehatan serta keselamatan orang yang mengonsumsinya," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian menghentikan produksi dan peredaran minuman berbahaya tersebut.

Polres Jayapura memastikan patroli, razia dan operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah peredaran miras oplosan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dengan penyitaan ratusan botol boplas dan peralatan produksi tersebut, kepolisian berharap aktivitas pembuatan minuman oplosan di Kabupaten Jayapura dapat ditekan sehingga masyarakat terlindungi dari ancaman miras yang tidak terjamin keamanan dan kualitasnya. (hsb)