Jayapura, fajarpapua.com – Personel gabungan Polres Jayapura menangkap seorang pria berinisial YET (29) yang diduga terlibat aksi pemalakan terhadap kendaraan di kawasan Jembatan Kanda, Kabupaten Jayapura. Dalam operasi yang sama, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pembuatan dan penjualan minuman keras (miras) lokal jenis Boplas di Distrik Waibu.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean menjelaskan, penindakan dilakukan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi pemalakan yang meresahkan pengendara di sepanjang Jalan Trans Jayapura–Sarmi.
"Penindakan diawali dengan pergerakan personel menuju Kampung Kanda. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan YET yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan kendaraan. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap sejumlah orang lain yang diduga terlibat, namun belum berhasil menemukan mereka di kediamannya," jelas AKP Axel Panggabean, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, YET mengakui sebelum melakukan pemalakan dirinya bersama dua rekannya mengonsumsi miras lokal jenis Boplas yang dibeli dari seorang penjual di Kampung Yakonde.
Setelah mengonsumsi miras, mereka kemudian menuju kawasan Jembatan Kanda dan diduga melakukan pemalakan terhadap kendaraan yang melintas, baik dari arah Sentani menuju Nimbokrang maupun sebaliknya. Kendaraan yang menjadi sasaran di antaranya mobil bak terbuka dan truk.
YET juga memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pemalakan terhadap kendaraan kontainer bersama rekannya. Uang hasil aksi tersebut, menurut keterangan awal, digunakan untuk membeli miras dan dikonsumsi bersama.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di Distrik Waibu.
Setelah mengamankan YET di Kampung Kanda, personel gabungan bergerak menuju Kampung Yakonde untuk menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pembuatan dan penjualan miras lokal jenis Boplas.
Di rumah milik LI, petugas menemukan delapan botol Boplas siap jual serta puluhan botol kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan.
Sementara di rumah SM, polisi mengamankan peralatan produksi, bahan baku, satu ember berisi miras lokal setengah jadi, 14 botol berukuran 600 mililiter berisi Boplas siap jual, serta satu galon.
Petugas kemudian bergerak menuju Kampung Sosiri untuk memeriksa sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan miras lokal berdasarkan informasi masyarakat. Namun, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pemiliknya tidak berada di tempat.
Penindakan dilanjutkan ke Kampung Bambar. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi Boplas, terdiri dari tiga ember besar, dua drum plastik, satu pipa paralon yang diduga digunakan dalam proses penyulingan, puluhan botol plastik berukuran 600 mililiter, serta miras lokal setengah jadi yang sebagian dimusnahkan di tempat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari masyarakat. Personel gabungan kemudian membawa YET beserta barang bukti ke Mapolres Jayapura untuk penanganan lebih lanjut.
AKP Axel mengatakan, penindakan tersebut diharapkan dapat menekan aksi pemalakan yang berpotensi berujung pada perusakan kendaraan maupun penganiayaan terhadap pengendara, terutama di jalur Doyo Lama hingga Yakonde.
Polres Jayapura juga akan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan maupun aktivitas produksi dan penjualan miras lokal di Kampung Kanda, Yakonde, Sosiri, dan Bambar.
Selain penegakan hukum, polisi akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan untuk mencegah terulangnya gangguan keamanan di sepanjang Jalan Trans Jayapura–Sarmi. Koordinasi dengan Polsek Sentani Barat, Polsek Kemtuk, dan satuan terkait juga akan terus dilakukan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan pengguna jalan, termasuk pemalakan, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Apabila menemukan aksi pemalakan atau aktivitas yang mengganggu keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutupnya.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Jayapura AKP Frengki Rumbiak, dengan melibatkan Kasat Samapta Iptu Slamet Pahono, Kasat Resnarkoba Iptu Daniel Ohee, KBO Samapta Ipda Clif Walli, serta personel gabungan Sat Samapta, Tim Khusus Cycloop, dan Sat Resnarkoba Polres Jayapura. (hsb)














