Lewati ke konten utama

Cicilan Rp1,1 Juta Tiap Bulan, Warga Mimika Bisa Miliki Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP, Hubungi Nomor Ini

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.04 WIT2 menit baca344 dibaca
Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sidik Kusuma
Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sidik KusumaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang belum memiliki rumah. Pemerintah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan berbagai kemudahan, termasuk cicilan mulai Rp1,1 juta per bulan.

Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sidik Kusuma usai menggelar pertemuan bersama Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan program KPR subsidi FLPP menjadi kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang terjangkau.

Dalam penjelasannya, Sidik menyebutkan KPR subsidi FLPP menawarkan suku bunga tetap sebesar 5 persen hingga masa kredit berakhir. Masyarakat juga hanya diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 1 persen dari harga rumah.

Selain itu, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bantuan uang muka sebesar Rp10 juta, serta pembebasan biaya asuransi bagi calon debitur yang ditanggung oleh bank penyalur.

Untuk Kabupaten Mimika, harga maksimal rumah subsidi yang dapat dibeli melalui program tersebut ditetapkan sebesar Rp240 juta.

Sidik memberikan ilustrasi, apabila masyarakat membeli rumah dengan harga Rp240 juta, maka uang muka 1 persen yang harus disiapkan hanya Rp2,4 juta.

Dengan tenor atau jangka waktu kredit hingga 40 tahun, cicilan yang harus dibayarkan sekitar Rp1.134.000 per bulan. Besaran angsuran tersebut tetap hingga kredit lunas.

"Sebagai ilustrasi, dengan harga rumah Rp240 juta, DP yang diperlukan hanya Rp2,4 juta. Dengan tenor 40 tahun, cicilan bulanan sebesar Rp1.134.000 dan tidak berubah hingga lunas," jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga memiliki kesempatan melunasi kredit lebih awal apabila memiliki kemampuan keuangan tambahan.

Program KPR subsidi FLPP terbuka bagi masyarakat yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tetap maupun mereka yang menjalankan usaha atau berwirausaha.

Namun, terdapat ketentuan batas maksimal penghasilan bagi calon penerima manfaat. Untuk masyarakat yang belum menikah, penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp10,5 juta per bulan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menikah, batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang belum memiliki rumah dan memenuhi persyaratan penghasilan dapat memanfaatkan program pemerintah ini untuk mendapatkan hunian layak dengan pembiayaan terjangkau.

Sidik juga membuka kesempatan bagi masyarakat Mimika yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program KPR subsidi FLPP.

Masyarakat dapat menghubunginya secara langsung melalui WhatsApp maupun telepon di nomor 0815-1180-4002.

"Masyarakat bisa berpenghasilan lebih bisa lunasi lebih awal," ujarnya.

Ia berharap masyarakat Mimika dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memiliki rumah sendiri melalui dukungan program pembiayaan perumahan dari pemerintah.(fan)