Lewati ke konten utama

Geram Mantan Pejabat “Kepala Batu”, Pemkab Mimika Gandeng Kejaksaan Tarik Mobil Dinas

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.13 WIT2 menit baca326 dibaca
Bupati Mimika, Johannes Rettob
Bupati Mimika, Johannes RettobFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, mulai mengambil langkah tegas terhadap sejumlah mantan pejabat yang dinilai masih “kepala batu” karena hingga kini belum mengembalikan kendaraan dinas meskipun sudah tidak lagi menduduki jabatan pemerintahan.

Geram dengan sikap para mantan pejabat yang masih menguasai aset daerah tersebut, Pemkab Mimika menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk melakukan penertiban kendaraan dinas.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan hingga saat ini masih ditemukan sejumlah mantan pejabat, mulai dari kepala distrik (camat) hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan. Nanti kami juga bersama-sama dengan Satpol PP akan turun untuk melakukan penertiban kendaraan dinas ini," ujar Johannes Rettob.

Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ketika seorang pejabat tidak lagi menduduki jabatannya, kendaraan tersebut wajib dikembalikan kepada pejabat baru atau OPD terkait.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengungkapkan masih terdapat puluhan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh para mantan pejabat.

"Saya tidak ingat persis jumlahnya, tetapi memang masih banyak yang belum dikembalikan. Sekitar puluhan kendaraan. Saya berharap pejabat baru bisa berkoordinasi dengan pejabat lama. Kalau pejabatnya tidak mengembalikan, baru kami ambil tindakan tegas," ujarnya.

Marthen menjelaskan, saat ini BKAD Mimika sedang mengumpulkan dan memutakhirkan data kendaraan milik pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

Sebelumnya, pihaknya telah berhasil menarik enam unit kendaraan dinas dan mengembalikannya kepada OPD masing-masing.

"Kami sebelumnya juga sudah menarik enam unit kendaraan dinas dan sudah kami kembalikan ke OPD masing-masing. Kami tetap akan melakukan penertiban agar pelayanan juga bisa berjalan dengan optimal," jelasnya.

Pemkab Mimika berharap seluruh mantan pejabat memiliki kesadaran untuk mengembalikan fasilitas negara yang selama ini digunakan selama menjabat.

Pemerintah menegaskan kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi yang bisa terus dikuasai setelah seseorang tidak lagi menjabat.

Penertiban bersama Kejari dan Satpol PP diharapkan menjadi langkah tegas untuk mengamankan aset daerah sekaligus memastikan fasilitas pemerintah kembali dimanfaatkan bagi kepentingan pelayanan publik. (red)