Lewati ke konten utama

Pelaku Pencurian Ekskavator dan Penadah Diserahkan ke Kejari Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
19.25 WIT2 menit baca203 dibaca
Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian ekskavator dan penadahan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika.
Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian ekskavator dan penadahan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Dua tersangka kasus pencurian alat berat jenis ekskavator, termasuk seorang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan, resmi diserahkan penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (30/10/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JR alias WAKA yang diduga sebagai pelaku pencurian dan AB alias BUDI yang diduga berperan sebagai penadah.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Dian Pariaman Raja Manik, menjelaskan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

"Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar," jelasnya.

Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor B-1876/R.1.19/Eoh.1/10/2026 dan B-1877/R.1.19/Eoh.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, JR alias WAKA disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Aksi pencurian ekskavator tersebut diduga terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, di Jalan Hasanuddin Gang Sirsak, tepatnya di belakang Pabrik Sagu atau belakang Kantor KPU Baru Timika, Kelurahan Wonosari, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Sementara itu, AB alias BUDI disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Perbuatan yang disangkakan kepada AB tersebut diduga terjadi pada tanggal yang sama di Jalan Maleo Jalur IV B, RT 22/RW 05, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Dalam proses penyerahan tahap II, kedua tersangka beserta barang bukti diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni Maria Petronadity Justitia Masella, S.H., untuk perkara pencurian dan Imelda Irianti Simbiak, S.H., untuk perkara penadahan.

Dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Mimika. (ron)