Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dari empat kasus yang diungkap selama periode 16 September hingga 9 Oktober 2026, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 158,2531 gram dan ganja seberat 147,46 gram.
Jika seluruh barang haram tersebut beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 520 juta.
Pemusnahan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers di Timika, Jumat (30/10).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, BNN Mimika, serta kuasa hukum para tersangka.
Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak mengatakan, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika di sejumlah lokasi.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Mimika dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Rabu (16/9) sekitar pukul 16.00 WIT di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial M.R.M alias S yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu melalui jasa pengiriman barang.
Kasus kedua diungkap di Jalan Seriti SP 4 Jalur 7, Selasa (22/9) sekitar pukul 00.30 WIT.
Polisi mengamankan tersangka M alias A yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Selanjutnya, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 00.30 WIT, polisi kembali menangkap M.A alias A di Jalan Cenderawasih SP 3.
Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu.
Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Jumat (9/10) sekitar pukul 15.30 WIT di depan Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Timika.
Polisi menangkap Y.M alias Y yang diduga mengedarkan ganja yang diperoleh dari seorang buronan atau DPO berinisial M.S alias M di Kota Jayapura.
Dari tiga kasus sabu, polisi menyita 20 paket plastik klip bening kecil dengan berat netto 19,9362 gram dari tersangka pertama.
Dari tersangka kedua diamankan 38 paket sabu dengan berat netto 10,4954 gram.
Sedangkan dari tersangka ketiga disita satu paket plastik bening besar, empat paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil dengan total berat netto 132,9006 gram.
Adapun dari tersangka keempat, polisi mengamankan delapan paket plastik bening besar berisi ganja.
Setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti yang dimusnahkan tercatat sebanyak 158,2531 gram sabu dan 147,46 gram ganja.
Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian di persidangan.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan estimasi kepolisian, sabu yang disita memiliki nilai jual sekitar Rp 475 juta, sedangkan ganja diperkirakan bernilai Rp 45 juta.
"Untuk sabu seberat 158,2531 gram diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp 475 juta, sedangkan ganja seberat 147,46 gram diperkirakan bernilai sekitar Rp 45 juta," jelasnya.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga menemukan dua bibit tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja.
Kedua bibit tersebut turut dimasukkan dalam barang temuan yang akan dimusnahkan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangan pers tersebut disampaikan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (ron)








