Timika, fajarpapua.com – Harapan warga di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, untuk menikmati akses jalan yang layak kembali tertunda.
Pembangunan ruas jalan yang sebelumnya telah dianggarkan melalui APBD 2026 dipastikan belum dapat direalisasikan tahun ini lantaran persoalan status kepemilikan tanah belum tuntas.
Penundaan ini membuat warga harus kembali bersabar di tengah kondisi Jalan Anggrek yang dilaporkan mengalami kerusakan parah sejak lama.
Padahal, perbaikan jalan tersebut dinilai penting untuk menunjang mobilitas masyarakat, memperlancar akses menuju fasilitas umum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan pembangunan jalan belum dapat dilaksanakan sebelum persoalan status tanah diselesaikan.
“Status tanahnya harus diselesaikan dulu. Ketika status tanahnya selesai, baru kami lakukan pembangunan jalan. Sehingga kegiatan itu tidak bisa kami kerjakan tahun ini,” ujarnya.
Yoga menjelaskan, berdasarkan data pertanahan, ruas yang direncanakan menjadi akses jalan tersebut tercatat sebagai jalan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap sertifikat induk, diketahui masih terdapat klaim kepemilikan atas tanah di lokasi tersebut.
Pihak Dinas PUPR Mimika, kata dia, telah menjalin komunikasi dengan pemilik tanah.
Meski demikian, proses penyelesaian status kepemilikan lahan bukan menjadi kewenangan Dinas PUPR.
Penyelesaian persoalan tersebut melibatkan instansi yang menangani urusan perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan di Kabupaten Mimika.
Kondisi ini menunjukkan kepastian status lahan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah sebelum rencana pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan.
Warga Harus Menunggu Lagi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengalokasikan anggaran melalui APBD 2026 untuk pembangunan ruas Jalan Anggrek dengan panjang sekitar 500 meter.
Namun, alokasi anggaran tersebut belum dapat diwujudkan menjadi pembangunan fisik karena persoalan tanah belum terselesaikan.
Akibatnya, rencana perbaikan jalan yang telah lama dinantikan masyarakat kembali tertunda.
Yoga berharap persoalan status tanah tersebut dapat diselesaikan pada 2026 sehingga pembangunan Jalan Anggrek bisa dilaksanakan pada 2027.
Jika persoalan lahan tidak segera dituntaskan, masyarakat berpotensi harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan akses jalan yang lebih baik.
Penundaan pembangunan Jalan Anggrek menjadi pengingat bahwa perencanaan dan penganggaran infrastruktur harus diikuti kepastian status lahan agar pelaksanaan proyek tidak terhambat.
Kini, harapan pembangunan pada 2027 bergantung pada penyelesaian persoalan kepemilikan tanah.
Masyarakat tentu berharap instansi terkait dapat mempercepat proses penyelesaian tersebut agar anggaran pembangunan yang telah direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
Bagi masyarakat Jalan Anggrek, yang dibutuhkan bukan sekadar rencana pembangunan, melainkan kepastian kapan jalan yang rusak parah itu dapat diperbaiki dan dimanfaatkan secara layak. (red)







