Lewati ke konten utama

Niat Mencuri, Dua Remaja Malah Perkosa Anak Pemilik Rumah, Berhasil Dibekuk URC Resmob Polres Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
20.51 WIT2 menit baca402 dibaca
Para terduga pelaku saat diamankan tim URC Resmob Polres Mimika terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Timika.
Para terduga pelaku saat diamankan tim URC Resmob Polres Mimika terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Timika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Mimika menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kedua terduga pelaku berinisial DS (17) dan OY (18) ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.40 WIT di Jalan Hasanuddin, tepatnya depan Gang Durian.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan WR Soepratman.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Amir Rado, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1203/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim URC Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian hingga berhasil menemukan kedua terduga pelaku di kawasan Jalan Hasanuddin.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan hunting. Kedua terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di depan Gang Durian, Jalan Hasanuddin, Timika,” demikian keterangan dalam kronologi penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian bermula saat korban sedang tidur di rumahnya di Jalan WR Soepratman. Dua orang terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan melakukan pemerkosaan secara bergantian.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam penyelidikan awal, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan rencana pencurian yang melibatkan sejumlah remaja sebelum kejadian.

Kedua terduga pelaku disebut sempat berkumpul di rumah seorang teman berinisial I. Mereka kemudian diduga bersama seorang remaja berinisial A (15) merencanakan pencurian di rumah korban.

Dalam kronologi awal, A diduga bertugas berjaga di sekitar pintu rumah, sementara DS dan OY masuk ke dalam rumah. Namun, keduanya diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. OY juga diduga mengambil telepon genggam milik korban.

Polisi masih perlu mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan A serta dugaan pencurian tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Polres Mimika selanjutnya memproses kasus tersebut dengan mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Mengingat korban masih berusia 14 tahun dan salah satu terduga pelaku juga masih berusia 17 tahun, penanganan perkara perlu memperhatikan perlindungan identitas korban serta ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku.(ron)