Timika, fajarpapua.com – Berbagai modus diduga digunakan untuk menyelundupkan minuman keras tradisional ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Selain disembunyikan dalam tas dan kantong plastik, sopi atau cap tikus juga ditemukan dalam kotak pendingin (coolbox) untuk mengelabui petugas.
Modus tersebut menjadi perhatian aparat dalam memperketat pengawasan jalur laut menuju kawasan Pomako, Distrik Mimika Timur.
Kapolsek Pomako, Iptu Teguh Krisandi, mengungkapkan hal itu saat menjelaskan hasil operasi gabungan yang berhasil mengamankan 1.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi atau cap tikus.
Barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Polres Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika, dan sejumlah pihak terkait di Pomako, Jumat (23/10/2026).
Menurut Teguh, sebagian minuman keras berhasil diamankan ketika masih berada di wilayah perairan, sebelum mencapai daratan. Petugas juga menemukan indikasi upaya menghindari pemeriksaan dengan membuang atau memindahkan barang sebelum kapal bersandar.
“Sebagian barang sudah kami amankan ketika masih berada di wilayah perairan. Walaupun jumlah yang dibawa mulai dikurangi, upaya tersebut tetap terdeteksi,” ujarnya.
Operasi gabungan yang berlangsung sejak Juli 2026 itu menunjukkan pentingnya pengawasan jalur laut untuk menekan masuknya minuman keras ilegal ke Mimika.
Teguh menyebut minuman keras tersebut diduga berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Tanimbar, dan Tual. Informasi mengenai asal barang tersebut menjadi perhatian aparat dalam memperkuat pengawasan distribusi minuman keras tradisional.
Meski sejumlah barang bukti telah diamankan dan dimusnahkan, aparat masih menghadapi tantangan untuk mencegah peredaran berulang. Penindakan dinilai perlu diikuti pengawasan berkelanjutan serta penelusuran terhadap dugaan sumber produksi dan jalur pemasok.
Wakil Kepala Polres Mimika, Kompol J. Limbong, mengatakan pihaknya berencana membentuk tim untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat produksi atau pengolahan minuman keras tradisional tanpa izin.
Ia mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi miras ilegal.
Selain itu, koordinasi dengan aparat yang bertugas di wilayah perairan akan ditingkatkan guna mempersempit jalur masuk minuman keras ilegal, terutama menjelang akhir tahun.
Limbong menilai peredaran miras perlu mendapat perhatian bersama karena konsumsinya dapat berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak kriminalitas, seperti penganiayaan maupun perusakan.
Penindakan terhadap pihak yang membawa, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol nonpabrikan tanpa izin tetap harus didasarkan pada unsur pelanggaran dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Pemusnahan 1.856 liter sopi atau cap tikus di Poumako menjadi momentum bagi aparat untuk memperkuat pengawasan dari wilayah perairan hingga daratan. Konsistensi operasi, koordinasi lintas instansi, dan keterlibatan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Mimika.














