Lewati ke konten utama

Diduga KKB, Polisi Buru Pelaku Penikaman Honorer RSUD Dekai

Redaksi Fajar PapuaPenulis
09.31 WIT5 menit baca48 dibaca
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penikaman terhadap tenaga honorer Radiologi RSUD Dekai di Kabupaten Yahukimo.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penikaman terhadap tenaga honorer Radiologi RSUD Dekai di Kabupaten Yahukimo.Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo memburu pelaku penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM (32). Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam peristiwa tersebut.

Penikaman terjadi di belakang sebuah kios di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, korban sedang duduk di bagian belakang kios ketika tiba-tiba diserang dua orang tidak dikenal (OTK) menggunakan senjata tajam. Serangan dari arah samping kiri dan belakang itu mengakibatkan korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing di punggung kanan dan perut kiri.

Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi minim pencahayaan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan hingga kedua pelaku melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan kemudian mendatangi korban dan membawanya ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan, saat korban tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Dekai, sebilah senjata tajam menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanannya.

“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” jelas Yusuf.

Setelah menerima laporan, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, kemudian melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas menyisir lokasi, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa temuan yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan olah TKP untuk mendukung proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman. Kedua temuan tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga mendalami keterangan para saksi dan kondisi di sekitar lokasi guna mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Yusuf menyampaikan, penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri para pelaku. Berdasarkan pola dan karakteristik aksi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pendalaman awal, kami telah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan. Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Yusuf.

Ia menyebut, setiap tindak pidana dan aksi kekerasan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu penyidik mendapatkan informasi yang relevan.

“Dalam kejadian ini, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai. Kami menilai aksi kekerasan seperti ini merupakan bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini,” katanya.

Perkara penganiayaan berat tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.

Penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan penanganan kasus penikaman tersebut akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung proses penyelidikan agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi,” ujarnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi terkait perkara tersebut kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi,” katanya.

Yusuf turut mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini maupun dugaan tindak pidana lainnya, segera sampaikan kepada kepolisian. Polri bersama masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutupnya.

Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan temuan di lapangan untuk mengungkap identitas serta motif pelaku. Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata juga masih diverifikasi melalui proses penyidikan lebih lanjut. (ron)