Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/11).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Kapolres Mimika, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, BNNK Mimika, Loka POM Mimika, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 satuan barang bukti.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 10 perkara narkotika, tujuh perkara perlindungan anak, satu perkara pembunuhan atau pengeroyokan, tiga perkara pencurian, dan dua perkara penganiayaan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Sementara itu, sebagian barang bukti narkotika dengan berat masing-masing 2,07 gram sabu, 1 gram ganja, dan 1 gram tembakau sintetis disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, total narkotika yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian mencapai 4,07 gram.
Selain narkotika, terdapat pula empat senjata tajam yang terdiri atas parang, badik, dan pisau sangkur.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis dan karakteristik barang bukti, antara lain dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mimika, Jasmawati, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam penanganan perkara tindak pidana umum, sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang membahayakan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Mimika akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (ron)









