
Mimika
Kejaksaan Negeri Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 23 Perkara Tindak Pidana Umum
Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan berlangsung
Oleh Redaksi Fajar Papua






















