Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial J.A.W. dan R.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba di kawasan Jalan Sumatera, Kecamatan Anotaurei, pada Kamis (17/9/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan J.A.W. dan menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,49 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, J.A.W. mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pria berinisial R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R di kawasan Pelabuhan Kabuena pada pagi hari,” ujar AKBP Diaritz Felle didampingi Kasat Narkoba Iptu Amirullah, Kabag Ops AKP M. Borut dan Kabag SDM AKP Adam Siahaan, Rabu (30/9/2026).
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, satu unit sepeda motor serta uang tunai.
Kapolres Kepulauan Yapen mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Yapen. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” tegasnya.
AKBP Diaritz Felle juga mengapresiasi personel Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaannya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Jangan takut melapor. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda,” tutup Kapolres.
Polres Kepulauan Yapen menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (hsb)







