Lewati ke konten utama

Beredar di Media Sosial, Tolak Pembangunan Koramil Benawa, Warga Bakar Pos TNI di Yalimo

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.31 WIT2 menit baca207 dibaca
Pos TNI Satuan Yonif 645/GTY yang dibakar
Pos TNI Satuan Yonif 645/GTY yang dibakarFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Yalimo, fajarpapua.com – Penolakan masyarakat adat terhadap rencana pembangunan Komando Rayon Militer (Koramil) di Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, menjadi perhatian setelah beredarnya informasi dan pernyataan sikap terkait persoalan tersebut di media sosial.

Dalam siaran pers, Jumat (6/11), Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Pegunungan menyampaikan bahwa masyarakat adat bersama sejumlah kepala suku di Kabupaten Yalimo secara tegas menolak rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah adat mereka.

Bahkan, pada Kamis (5/11), aksi penolakan tersebut disebut berujung pada pembakaran Pos TNI Satuan Yonif 645/GTY.

Pembela HAM Papua Pegunungan menilai penolakan tersebut bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat adat terhadap rencana pembangunan Koramil yang dinilai tidak melibatkan persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

Menurut mereka, kehadiran struktur militer baru di tengah permukiman dan wilayah kelola masyarakat adat dikhawatirkan dapat mengganggu rasa aman, tatanan sosial, serta kehidupan masyarakat setempat.

Dalam pernyataan sikapnya, Pembela HAM Papua Pegunungan menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum suatu kebijakan atau pembangunan dilakukan di wilayah masyarakat adat.

Mereka juga mengacu pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Atas situasi tersebut, Pembela HAM Papua Pegunungan menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mendesak TNI AD dan Kementerian Pertahanan membatalkan rencana pembangunan Koramil di Distrik Benawa.

Kedua, meminta penarikan pasukan militer dari wilayah permukiman sipil serta mendorong pendekatan keamanan yang mengedepankan penegakan hukum secara humanis.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan represif, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan kepala suku yang memperjuangkan hak ulayat mereka.

Keempat, mendesak DPR RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk kepastian hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

Pembela HAM Papua Pegunungan menegaskan bahwa masyarakat adat harus dilibatkan dan dihormati sebagai subjek utama dalam setiap proses pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka.

Mereka juga mengingatkan pentingnya langkah cepat dari seluruh pihak terkait untuk mencegah situasi semakin memanas dan menghindari dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat sipil.

Hingga siaran pers tersebut disampaikan, informasi yang dimuat merupakan pernyataan dari Pembela HAM Papua Pegunungan.

Belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun pemerintah daerah Yalimo terkait penolakan dan insiden pembakaran pos tersebut dalam bahan informasi yang diterima. (mas)