Lewati ke konten utama

Operasi SAR ABK KM JAYA AJJ 02 Dihentikan, Rofik yang Jatuh di Laut Arafura Tidak Ditemukan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
19.07 WIT2 menit baca63 dibaca
Personil Basarnas Merauke yang terlibat dalam Operasi SAR Anak Buah Kapal KM JAYA AJJ 02 yang terjatuh di Laut Arafura.
Personil Basarnas Merauke yang terlibat dalam Operasi SAR Anak Buah Kapal KM JAYA AJJ 02 yang terjatuh di Laut Arafura.Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Merauke, fajarpapua.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Merauke resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Rofik (27), Anak Buah Kapal (ABK) KM JAYA AJJ 02 yang dilaporkan terjatuh di perairan Laut Arafura, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Operasi SAR dihentikan pada Minggu (1/11) setelah Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban.

Dengan demikian, hasil pencarian selama operasi berlangsung dinyatakan nihil.

Sebelumnya, Rofik dilaporkan terjatuh dari KM JAYA AJJ 02 saat kapal berada di perairan Laut Arafura pada koordinat 8°32'00" LS - 136°44'00" BT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Merauke, SROP Merauke, Bakamla Merauke, Polsek Kimam, kru KM JAYA AJJ 02 serta masyarakat setempat dikerahkan untuk melakukan pencarian.

Di bawah komando Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Rudi, S.E., M.M., tim melakukan penyisiran dari kawasan Kampung Mooi dan Pos SAR Okaba menuju lokasi yang diperkirakan menjadi titik jatuhnya korban.

Dalam pelaksanaan operasi, tim SAR menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kondisi cuaca berupa hujan lokal yang turut memengaruhi proses pencarian di perairan Laut Arafura.

Meski berbagai upaya telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur SAR, keberadaan korban tidak berhasil ditemukan hingga operasi resmi dihentikan.

Penghentian operasi SAR ini menandai berakhirnya upaya pencarian terhadap Rofik oleh Tim SAR gabungan. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan besarnya risiko keselamatan yang dihadapi para awak kapal saat beraktivitas di wilayah perairan. (red)