Lewati ke konten utama

Dua Kasus Sabu yang Ditangani Polres Mimika Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
09.37 WIT2 menit baca43 dibaca
Penyerahan tersangka di Kejari Mimika.
Penyerahan tersangka di Kejari Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (30/6), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, kedua tersangka berinisial MM dan N diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pada Selasa, 30 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Mimika melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mimika. Dua tersangka berinisial MM dan N telah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Hempy menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pada Kamis (30/4) sekitar pukul 23.00 WIT.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 131 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu serta dua bungkus plastik bening berukuran besar yang juga berisi sabu.

"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika berupa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum," bebernya.

MM dan N dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses pelimpahan Tahap II dilakukan personel Satresnarkoba Polres Mimika Briptu Kristian Landa dan Briptu Andy Setiawan. Penyerahan diterima Jaksa Penuntut Umum Meddlyn Elisabeth Maniagasi S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Setelah proses pelimpahan selesai, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ron)