Lewati ke konten utama

Kemenhut Ungkap Perdagangan Ratusan Telur Satwa Dilindungi di Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.10 WIT2 menit baca71 dibaca
Petugas memeriksa ratusan telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) diduga bagian modus perdagangan satwa dilindungi di Mimika
Petugas memeriksa ratusan telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) diduga bagian modus perdagangan satwa dilindungi di MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, Fajarpapua.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat tersangka karena memiliki bagian tubuh kasuari (Casuarius casuarius) dan cenderawasih (Paradisaeidae) serta 543 telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta), diduga bagian modus perdagangan satwa dilindungi di Mimika, Papua Tengah.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik E. Tumbel menjelaskan R, MN, M dan A ditangkap dalam operasi pada 11-17 September yang melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kabupaten Mimika.

"Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Khusus temuan 534 telur labi-labi, hasil pemeriksaan mengungkap pola pengiriman dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan," tuturnya.

Dia mengatakan pihak temuan itu masih akan dikembangkan untuk menelusuri asal-usul telur, tujuan peredarannya, serta siapa saja pihak lain yang terlibat.

Khusus untuk temuan ratusan telur labi-labi, penyidik masih mendalami dari asalnya, ke mana akan diedarkan, bagaimana rantai peredarannya, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan perlindungan satwa liar Papua harus mampu mengikuti perubahan pola perdagangan ilegal, sekaligus menjaga hubungan antara kekayaan alam dengan kehidupan masyarakat Papua.

"Modus perdagangan dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan menjadi perhatian kami. Perubahan seperti ini harus dibaca lebih cepat dan direspons dengan penegakan hukum yang semakin adaptif," kata Januanto.

Dia memastikan Kemenhut terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, dengan mengikuti perubahan pola dan modus yang berkembang.

Secara khusus, pihaknya mendorong partisipasi masyarakat melalui informasi dan pelaporan, yang menjadi bagian penting untuk menjaga kekayaan hayati Papua.(ant)