Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial MB (22) yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Kelapa 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIT, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di kawasan tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026), mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Setibanya personel di lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kelapa 2, Entrop, petugas kemudian menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Febry.
Ia menjelaskan, petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
MB bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita tiga plastik bening berukuran besar berisi ganja, satu plastik bening berukuran besar berisi biji atau bibit tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
“Berat keseluruhan barang bukti ganja yang dilaporkan mencapai kurang lebih 26,13 gram,” pungkas Febry.(hsb)









