Lewati ke konten utama

69 Lembar Uang Palsu dan Sabu 17,43 Gram Bersama Sejumlah Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.02 WIT2 menit baca60 dibaca
Kejaksaan Negeri Mimika saat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (7/9/2026).
Kejaksaan Negeri Mimika saat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (7/9/2026).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H.

Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, Wakapolres Mimika, perwakilan Brimob, perwakilan Kavaleri 3/SC Mimika serta jajaran Kejaksaan Negeri Mimika.

Dari 19 perkara tersebut, terdapat dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo. Kemudian enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.

Selain itu, barang bukti berasal dari dua perkara Perlindungan Anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu perkara pembunuhan serta satu perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.

Barang bukti dimusnahkan sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, diantaranya dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam penanganan perkara tindak pidana umum," ujarnya.

Jasmawati menambahkan, pemusnahan tersebut sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Negeri Mimika, katanya, akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(fan)