Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika memperkuat sinergi dalam integrasi dan pemanfaatan data pertanahan untuk mendukung pengelolaan perpajakan daerah.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Johannes Rettob mewakili Pemda Mimika bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, pada 3 September 2026.
Penandatanganan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Abraham Kateyau dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Slamet Sutedjo.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi sehingga pengelolaan data objek dan subjek pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat.
Integrasi tersebut mencakup keterhubungan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, kerja sama juga mencakup pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta penguatan dan pemutakhiran data objek pajak.
Dengan integrasi data tersebut, Pemkab Mimika diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Kepala Bapenda Mimika Slamet Sutedjo mengatakan, keterhubungan data antara pemerintah daerah dan BPN menjadi bagian penting dalam membangun sistem data yang lebih akurat dan terintegrasi.
Menurutnya, data pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan pajak daerah sehingga pemutakhiran data menjadi hal penting untuk memastikan objek maupun subjek pajak terdata secara baik.
“Dengan data yang semakin terintegrasi dan akurat, kami dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah, khususnya PBB-P2, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi Pemkab Mimika dan BPN juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan satu data pertanahan dan perpajakan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan daerah.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan, transparansi dan pelayanan yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat dalam urusan pertanahan maupun perpajakan.(isa)









