Lewati ke konten utama

Bupati Biak : TPP Berikutnya Dibayarkan 3 Bulan, Tidak Menunggu 6 Bulan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
14.04 WIT2 menit baca120 dibaca
Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra.
Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra.Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Biak, fajarpapua.com – Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai direalisasikan pada pekan depan.

Pembayaran TPP tersebut mencakup seluruh jenjang aparatur, mulai dari pejabat eselon II, III, IV hingga staf ASN dan PPPK.

Bupati menegaskan, pembayaran TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Pekan depan kami berharap Kepala BPKAD sudah bisa merealisasikan TPP bagi pejabat eselon II, III, IV, rekan-rekan staf ASN bahkan PPPK,” kata Markus.

Ia menjelaskan, pembayaran TPP tidak serta-merta dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dasar penyaluran TPP mengacu pada Peraturan Bupati terkait penyaluran TPP, dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi setiap pegawai maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi serta absensi pegawai.

“Setiap pegawai wajib menyertakan persyaratan ketika mengajukan permintaan TPP. Enam bulan pertama kita melakukan evaluasi terhadap persyaratan yang wajib dipenuhi,” ujarnya.

Namun, Bupati menegaskan pembayaran TPP berikutnya tidak akan kembali menunggu hingga enam bulan. Pembayaran akan dilakukan untuk periode tiga bulan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

“Kita tegaskan, TPP berikutnya dibayarkan tiga bulan, tidak menunggu enam bulan,” tegasnya.

Menurut Markus, kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi tekanan akibat kebijakan refocusing anggaran dari pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah bersama DPRK dan TAPD tetap berupaya memastikan hak-hak aparatur dapat dipenuhi sesuai kemampuan fiskal daerah.

Selain persoalan pembayaran TPP, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap tempat tugas para ASN dan PPPK.

Markus mengatakan, ketika kondisi APBD sudah benar-benar sehat, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian insentif atau tunjangan tambahan bagi aparatur yang bertugas di wilayah terluar dan kepulauan.

“Kalau APBD kita sudah benar-benar sehat, kita akan memberikan insentif atau tunjangan bagi rekan-rekan yang bekerja di wilayah terluar, seperti di Distrik Padaido, Aimando maupun Kepulauan Numfor,” jelasnya.

Ia menilai kondisi kerja dan biaya kebutuhan hidup aparatur di wilayah kepulauan tidak dapat disamakan dengan pegawai yang bertugas di pusat kota.

“Ini tidak sama dengan mereka yang berada di pusaran kota. Kebutuhan mereka dengan kondisi harga yang meningkat tentu harus menjadi perhatian,” pungkasnya.(JOR)